Sukses

Pakar Hukum Dorong Satgas BLBI Lebih Progresif Tagih Utang Obligor

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mendorong, Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mendorong, Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor.

Diketahui, pernyataan Suparji ini senada dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA), melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), soal pengembalian uang negara.

“Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata Suparji dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (20/8/2023).

Suparji, menyatakan dukungan tersebut diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor. Terlebih sampai saat ini capaian kinerja Satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50 persen dari target pemerintah.

“Masa kerja Satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Hati-Hati

Suparji memahami, Satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.

Namun, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.

“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” saran dia.

Suparji juga mengamini, pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Sebab, utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

“Artinya sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini