Sukses

Polusi Udara Menggila, Ketua DPRD Usulkan 50 Persen ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

Prasetio juga menyebut perusahaan swasta dan instansi yang ada di lingkungan Pemprov DKI juga bakal diajak ikut andil menerapkan WFH 75 persen pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta mulai 21 Agustus mendatang. WFH diterapkan buntut buruknya kualitas udara Jakarta.

Hal ini disampaikan Prasetio dalam audiensi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mulai dari Walhi hingga LBH Jakarta di Gedung Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Mungkin saya sebagai pimpinan DPRD, mulai tanggal 21 nanti saya buat suatu kebijakan untuk di kantor, karyawan, sekwan dan mengimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk memberi WFH 50 persen untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Selain itu, Prasetio juga menyebut perusahaan swasta dan instansi yang ada di lingkungan Pemprov DKI juga bakal diajak ikut andil menerapkan WFH 75 persen pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta.

"Imbauan juga WFH 75 persen untuk seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta antara tanggal 4-7 September," kata dia.

Prasetio menyampaikan, sebagai anggota dewan dia menerima aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan kualitas udara di Jakarta. Dia pun menyetujui fakta tingkat polutan di Jakarta semakin tinggi.

Prasetio mengaku, mengalami sendiri dampak dari buruknya polusi udara di DKI Jakarta. Prasetio bercerita, saat tak lagi melihat gedung-gedung tinggi karena tertutup kabut tebal polusi udara Jakarta.

"Bukan apa-apa, sekali lagi saya melihat saya juga barusan sampai hadir ke sini ya dari arah Budi Kemuliaan menuju Bunderan HI itu sudah tidak terlihat. Begitu kabutnya tebal. Saya takutnya saya juga sudah umur tiba-tiba kena," kata Prasetio.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polusi Udara Jakarta Masuk Tataran Kronis

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, pemerintah harusnya memandang persoalan polusi udara di Jakarta dalam tataran kronis. Sebab, kata dia masalah buruknya polusi udara Jakarta tak ada perubahan dari tahun ke tahun.

"Persoalan polusi ini baru (dilihat) pada tataran kausalitas, tidak pada dalam tataran kronis. Harusnya kan ini kronis karena tiap tahun berulang seperti itu," kata Trubus saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (15/8/2023).

Oleh sebab itu, menurut Trubus adanya rekomendasi agar masyarakat pakai masker saat berada di luar ruangan karena indeks kualitas udara yang tidak sehat sebagai hal wajar.

"Kemudian kewajiban pakai masker itu konteks publik health, itu bagus karena untuk pencegahan dari diri sendiri," kata Trubus.

Trubus mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi mengoptimalkan sejumlah langkah-langkah pengendalian pencemaran lingkungan. Sehingga, kata dia polusi tidak semakin parah.

Menurut Trubus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mestinya mengoptimalkan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Itu sudah mengatur semua tinggal diterapkan. Selama ini kan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh, akibatnya persoalan polusi muncul seolah-olah ada kebakaran jenggot," ujarnya.

Selain itu, Trubus juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mengendalikan penggunaan listrik di industri-industri batubara penyumbang polusi udara. Dia juga merekomendasikan pemerintah mengkaji penggunaan listrik tenaga nuklir di sektor industri.

"Batubara itu menimbulkan polusi yang sekarang terjadi, tapi satu sisi kita kalau mau nutup itu gak bisa. Kalau mau sebenernya kita pakai nuklir," ucap Trubus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini