Sukses

Bikin Konten Jilat Es Krim Sambil Jongkok di Depan Kemaluan Pria, Oklin Fia Dipolisikan

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

"Iya, barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar Gurun kepada wartawan.

Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tidak wajar, seolah sedang menjilat-jilat kemaluan pria.

Ditambah, saat melancarkan aksinya, Oklin mengenakan jilbab. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Gurun.

Oleh karena itu, Gurun menilai tindakan Oklin di medsos merupakan perbuatan tidak beradab yang bisa mencederai bahkan mengganggu misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata Gurun.

Gurun mengatakan dalam laporan tadi menyerahkan barang bukti video yang beredar di medsos Oklin Fia jilat es krim. Ia pun berharap polisi bisa segera memanggil Oklin Fia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam laporan tersebut pasal yang diterima yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan," ujar Gurun.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Oklin Fia Jilat Es Krim Sambil Jongkok di Depan Kemaluan Pria

Selebgram Oklin Fia baru-baru ini viral setelah membagikan konten menjilat es krim. Video Oklin Fia tersebut menunjukkan ia yang sedang berjalan dan ditawari es krim yang mulanya ditolak.

"Klin, mau enggak? Ini, Klin," tanya pria yang membuat konten bersama Oklin Fia sembari menawarkan es krim.

"Enggak mau," jawab Oklin Fia.

Beberapa kali ditawari, Oklin tetap tidak mau.

"Kalau ini, Klin?" tanya pria itu sambil mengarahkan es krim di depan kemaluannya sendiri.

Oklin Fia pun langsung jongkok dan menjilat es krim tersebut setelah diarahkan ke depan kemaluan pria itu. Bahkan, Oklin Fia pun sempat menengok ke arah kamera sambil menjilat es krim yang ditawarkan seolah sedang melakukan aktivitas seks oral.

Setelah video viral dan menuai banyak hujatan dari warganet, kini akun Instagram Oklin Fia raib. Ketika mencari akun Instagram @oklinfia tertulis, "Sorry, this page isn't available. The link you followed may be broken, or the page may have been removed."

Di akun Instagramnya, Oklin telah memiliki lebih dari 413 ribu followers dengan 156 unggahan. Dikutip dari Health Liputan6.com, sebelum akun Instagramnya hilang, ada sederet kritik pedas dilayangkan warganet di kolom komentar unggahan Oklin Fia tersebut.

"Mending gak usah pakai hijab sekalian. Gini nih contoh citra hijab jadi jelek. Minimal malu sama Tuhan, miris," ujar seorang warganet dalam kolom komentar akun Instagram @oklinfia.

"Urat malunya sudah putus. Sakit jiwa benar-benar penistaan," kata warganet lain.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.