Sukses

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Bermuatan Ikan 5 Ton di Laut Natuna Utara

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tengah menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepri.

Liputan6.com, Jakarta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang tengah menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan itu berawal ketika KN Marore-322 Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu. Awak kapal melihat ada satu kapal yang sedang menangkap ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB.

"Juru radar melaporkan bahwa kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 nanometer," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes di Tanjungpinang seperti dilansir Antara, Minggu (13/8/2023).

Selanjutnya, KN Marore-322 langsung mendekati kapal tersebut. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 nanometer, terlihat secara visual kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing (KIA) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Kemudian, kapal Vietnam itu melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim KN Marore-322.

"Alhasil pada pukul 10.58 WIB, tim berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," tutur Yuhanes.

Bermuatan 5 Ton Ikan

Setelah pemeriksaan awal, lanjut Yuhanes, KIA Vietnam itu berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, KIA ditangkap dan dikawal menuju perairan Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Menangkap Ikan Tanpa Dokumen dan Izin

Dari dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

"Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 ayat (1 b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Yuhanes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.