Sukses

Kepala Baguna PDIP Max Ruland Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Korupsi di Basarnas

KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Basarnas. Kali ini, perkara yang diusut KPK yakni dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru rasuah di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka hanya akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.

Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiganya sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka, dikutip Jumat (11/8/2023).

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Baru di Basarnas

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.

"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan dalam kasus ini KPK sudah menentukan pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik untuk saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," kata Ali.

Berdasarkan informasi, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sestama Basarnas Maz Ruland Boseke, PPK Basarnas Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

 

3 dari 3 halaman

KPK Ungkap Suap Proyek di Basarnas Lewat OTT

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.