Sukses

Usut PPSU Dipaksa Ngutang Pinjol, Walkot Jakut Bentuk Tim Khusus

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, telah membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus petugas PPSU yang mengaku dipaksa utang pinjol oleh kepala seksi Kelurahan Kelapa Gading.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengaku dipaksa utang pinjol oleh kepala seksi Kelurahan Kelapa Gading.

Tim khusus dibentuk usai Inspektorat DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi terhadap laporan yang dilakukan petugas PPSU. Tim khusus ini terdiri dari tim tingkat kota dari Inspektorat, kepegawaian, dan asisten.

"Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi. Wali Kota sekarang sudah membentuk tim. Tim lagi berjalan, kita lihat kalau ada beberapa pelanggaran disiplin nanti kita informasikan, laporan ke BKD, sekarang tim lagi berjalan," kata Ali di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurut Ali, tim gabungan akan melakukan tindak lanjut hasil dari pengecekan yang telah dilakukan Inspektorat. Pihaknya, bakal memastikan kebenaran dari sejumlah unsur dari pemeriksaan yang ditemukan Inspektorat.

"Kemudian kita konfirmasi lagi, mungkin aja ada beberapa yang terlewat kemarin. kita liat dari dasar aturan kepegawaian, mana aja yang dilanggar, karena kaitannya dengan pemberian sanksi," jelas Ali.

Ali menjelaskan, setelah tim tingkat kota mengecek ulang serta melakukan konfirmasi, baru lah sanksi yang sesuai dapat dijatuhkan. Kendati demikian, Ali tidak dapat membeberkan jadwal pasti pemeriksaan bakal rampung dilakukan.

"Secepatnya. Saya nggak bisa berapa lama tapi secepatnya karena kita untuk memastikan, jangan sampai timbul fitnah," ujar Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cakupan Pemeriksaan

Ali menyebut, pemeriksaan mencakup keseluruhan aspek yang dilanggar. Termasuk menguak dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kita liat semua, jangan sampai satu orang dibilang minta pembenaran yang satu ini salah, kan repot, kita lihat nanti. Memang rekomendasi Inspektorat ada pelanggaran disiplin yang diduga pasal sekian," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.