Sukses

Demi Dapat Santunan dan Beras, Bapak Tega Bunuh Anak Tiri di Tangerang

Pembunuhan tersebut dilakukan NH di tengah-tengah sawah di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta NH (21), pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini, tega membunuh anak tirinya berinisial MIP yang masih berusia 8 tahun. Aksi biadab tersebut dilakukan hanya karena ingin mendapat santunan beras dan uang dari tetangga.

Pembunuhan tersebut dilakukan NH di tengah-tengah sawah di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 28 Juli 2023.

"Karena faktor ekonomi, membunuh karena ingin dapat beras," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Selasa (1/8/2023).

Padahal, lanjut Arief, pelaku kesehariannya bekerja di salah satu perusahaan daerah Balaraja. Namun, dirinya tetap mengincar santunan dari tetangga, bilamana anaknya meninggal dan rumahnya dikunjungi pelayat.

Awalnya saat itu korban dan ibunya sedang buang air besar (BAB) di kali. Kemudian, ibu korban pulang duluan ke rumah karena anak bungsunya menangis.

"Ibu korban langsung pulang dan meninggalkan korban sendiri di kali tersebut. Lalu, pelaku menghampiri korban untuk menemani BAB di pematang sawah," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Dibunuh di Pematang Sawah

Namun, ternyata pelaku langsung mencekik dan menutup mulut anak tirinya itu dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia.

"Dibunuh di pematang sawah, lalu pergi ke rumah dan meninggalkan anaknya yang sudah tidak bernyawa," jelas Arief.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan sejumlah barang bukti milik korban, yakni satu potong celana panjang warna ungu dan satu baju koko warna cokelat.

Sementara, barang bukti yang didapat dari pelaku berupa satu kaos warna hijau dan satu celana jeans pendek.

Atas perbuatan kejinya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.