Sukses

Kasus Ganjal ATM di Tangerang, 1 Wanita dan 3 Pria Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap seorang wanita berinial M dan tiga orang pria berinsial MA, AO, dan H atas dugaan keterlibatan kasus penipuan dengan modus ganjal ATM.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap seorang wanita berinial M dan tiga orang pria berinsial MA, AO, dan H atas dugaan keterlibatan kasus penipuan dengan modus ganjal ATM.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, sindikat ini memang sudah diincar lama, terlebih sering beraksi di Jawa Barat dan Banten.

"Mereka semua komplotan ganjal ATM yang sudah sering beraksi di wilayah Jawa Barat dan Banten dengan total 400 kali,” kata dia seperti dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Menurut dia, para pelaku diamankan di lokasi berbeda. MA ditangkap saat pesta sabu dengan kekasihnya yang juga tergabung dalam sindikat berinsial M di Curug, Kabupaten Tangerang.

“Mereka ditangkap di lokasi beda. Dan untuk satu pelaku inisial MA, kita tangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang ditemani kekasihnya inisial M,” ungkap Sigit.

Adapun modusnya, yakni MA akan melakukan aksinya ganjal ATM dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi. Setelah datang korban yang membuat kartu ATM-nya tersangkut, datanglah pelaku lain yang berpura-pura membantu.

“Jadi ketika kartu korbannya tersangkut, pelaku ini ada yang berpura-pura menolong dan ada yang mengintip PIN ATM dari korban. Dan ada yang menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah di persiapkan,” jelas Sigit.

“Peran mereka beda-beda untuk MA ini yang beraksi ganjal ATM, lalu untuk AO, H, dan M menikmati hasil curian dan menyediakan ATM-nya,” sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Orrang Masih Jadi Buron Kasus Ganjal ATM di Tangerang

Sigit menuturkan meski sudah menangkap empat orang, masih ada dua orang lagi yang menjadi buron dalam kasus yang sama.

“Kami juga mengejar dua pelaku lainnya inisial ES dan YS,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan dua rekannya yang berstatus DPO terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara M, AO dan H terancam hukuman 4 tahun penjara. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini