Sukses

Polres Pandeglang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 15 Triliun

Pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 15 Triliun, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Ada tiga lokasi penangkapan, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Serta di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 15 Triliun, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Ada tiga lokasi penangkapan, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Serta di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

"Kami menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun," ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, seperti dikutip dari Rabu (19/7/2023).

Penangkapan awal dilakukan kepada tersangka LJ dan AA yang ditangkap pada Minggu 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 di rumah AA yang berlokasi di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Keduanya kemudian di interogasi dan dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya, yakni GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

"Dari tiga pelaku kita interogasi dan pengembangan, terhadap empat pelaku lainnya yang ada di Indramayu dan Subang. Dari total 7 orang yang kita amankan, lima sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang dua sebagai saksi," terangnya.

Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta.

Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diuji Coba di Bank Indonesia Banten

Uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar," ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.