Sukses

Besok Johnny G. Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Rp8 Triliun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bakal menjalani sidang perdana dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pada Selasa (27/6/2023) besok.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bakal menjalani sidang perdana dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pada Selasa (27/6/2023) besok.

"Jadi," singkat Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2023).

Sidang Johnny G. Plate rencanaya akan digelar di ruang utama Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Di ruangan sidang Hatta Ali," kata Zulkifli.

Adapun perkara terhadap mantan Sekjen Partai NasDem itu telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan susunan majelis hakim yang akan dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.

Terkait perkara ini, Johnny pun bakal menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

"Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah politikus Partai NasDem itu tercatat menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Sehingga, dengan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Maka Johnny G. Plate itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Johnny G. Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba," kata Kuntadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Justice Collaborator Jonny G. Plate Siap Seret Pihak-pihak yang Terlibat Korupsi BTS 4G

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, (12/62023).

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.

Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.