Sukses

Ojol Dibegal Satpam Usai Mengantar ke Kantor Polisi, Korban Alami Luka Tusukan

Seorang driver ojol menjadi korban begal dari oknum satpam di Serang, Banten. Korban mengalami luka serius di bagian belakang.

Liputan6.com, Serang - Oknum satuan pengamanan (satpam) nyambi jadi begal. Korbannya driver ojek online (ojol). Korban, AS (25) ditusuk oleh pelaku RH (24) di bagian belakang tubuhnya.

Peristiwa kelam bagi driver ojol itu terjadi pada Minggu malam, 11 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 malam. Sedangkan pelaku, ditangkap Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 wib di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten.

"Bersama Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Polsek Curug menangkap pelaku di terminal Pakupatan Kota Serang," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Selasa (13/05/2023).

Pelaku RH yang keseharian bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam, memesan ojol melalui aplikasi. Kemudian datang driver sekaligus korban berinisial AS.

Pelaku yang naik ojol dari Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten itu memesan dengan tujuan Polsek Curug, Polresta Serkot. Namun setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku bukannya turun malah meminta RH melanjutkan perjalanan.

Sampai ditempat sepi, tepatnya di Kemanisan Masjid, RT 004 RW 002, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pelaku menikam pengemudi ojol dengan senjata tajam. Korban yang berlumur darah, kemudian menyerahkan sepeda motor ke pelaku.

"Sepeda motornya di ambil pelaku. Korban selanjutnya dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Selasa (13/05/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Korban Melaporkan kejadian Ojol Dibegal Satpam

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serkot, selanjutnya Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, ditangkap polisi Senin malam, 12 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 wib.

"Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.