Sukses

8 Fakta Viral Kasus Dugaan Penipuan iPhone Si Kembar yang Rugikan Korban hingga Rp35 Miliar

Belum lama ini viral sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus dugaan penipuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus dugaan penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu 4 Juni 2023.

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turun tangan. Rupanya, PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan iPhone si Kembar, Rihana dan Rihani, dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.

"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum mendapatkan keberadaan keduanya.

"Belum ada, dari Humas belum ada informasi (soal keberadaan Rihana-Rihani di Surabaya)," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Berikut sederet fakta terkait kabar viral sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Viral Kerugian Korban Capai Rp35 Miliar

Sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu 4 Juni 2023.

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," ucap dia.

Namun dari unggahan lainnya, diduga jika banyak korban yang takut melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab para korban mengaku diancam Rihana dan Rihani akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Boleh dibantu up ya gaes, kasian korbannya, kasus sudah bergulir sejak 2021. Tapi para terduga pelaku ini mengancam balik para korban yang meminta refund dengan ancaman UU ITE," ucapnya.

Bahkan terkait kasus ini, sejumlah netizen sampai ada yang membuat akun instagram @kasusiphonesikembar. Dalam akun tersebut, tertulis keterangan dari banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan.

"Kasus Iphone Si Kembar Netizen Indonesia yang baik, tolong bantu follow akun dan kawal kasus ini. Kerugian 35M+ Kronologi ada di feed. Grup diapus soalnya diancem UU ITE," tulis keterangan dalam bio akun @kasusiphonesikembar.

 

3 dari 9 halaman

2. Curhat Korban Penipuan iPhone Si Kembar

Kasus penipuan jual-beli Iphone jadi perbincangan masyarakat dunia maya belakangan ini. Salah satu korban pun bersuara. Dia adalah Vicky Fachreza seorang reseller yang mengaku merugi sampai Rp5,8 Miliar akibat ulah saudari kembar, Rihana dan Rihani.

Vicky menceritakan, kejadian yang dialami berawal pada 2021 lalu. Ia bersama istri membeli unit iphone dengan sistem PO kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iphone bergaransi resmi.

"Awal pembelian kami adalah hanya untuk penggunaan pribadi sebanyak 1 unit, saya berniat membelikan handphone tersebut untuk istri saya," kata Vicky dalam keterangan tertulis, Senin 5 Juni 2023.

Vicky menerangkan, proses transaksi dengan Rihani berjalan mulus dan barang yang diterima bergaransi resmi Indonesia.

"Semua transaksi kami dilakukan melalui istri saya," ujar dia.

Vicky menerangkan, ia bersama istri menjadi reseller Rihani karena tergiur dengan harga promo. Vicky mengatakan, open PO dan berjalan lancar mulai dari Juni 2021 sampai dengan Oktober 2021.

"Seluruh pesanan kami telah dikirim," ujar dia.

Vicky menerangkan, kembali memesan pada November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 Miliar. Namun, barang tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.

Menurut dia, hal yang sama juga dirasakan oleh reseller lain yang melakukan transaksi dari Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Nilai kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 Miliar," ucap dia.

Vicky mengatakan, para korban termasuk dirinya pernah berdialog dengan Si Kembar. Saat itu, si Kembar bersedia mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing korban maksimum dana di transfer ke rekening pada 30 Mei 2022.

Namun di hari H tidak ada penyelesaian. Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022.

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujar dia.

Vicky menerangkan, para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu antara Juni-Oktober 2022.

"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini Si kembar belum ditemukan," jelas Vicky.

 

4 dari 9 halaman

3. Polisi Temukan Unsur Pidana

Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone yang dilakukan dua terlapor saudari kembar, Rihana dan Rihani, ke penyidikan. Unsur pidana telah ditemukan.

"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata saat dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh khusus terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.

"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," jelas Henrikus.

 

5 dari 9 halaman

4. PPATK Blokir 21 Rekening Si Kembar Rihana-Rihani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone Si Kembar, Rihana dan Rihani, dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.

"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.

Natsir mengatakan, transaksi tunai itu dideteksi PPATK sejauh ini ada di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Dimana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.

Fakta itu didapat, karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada, wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apabila, nilai transaksi bernilai besar, mencapai batas limit Rp500 juta sehari.

"Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan tunai," kata dia.

Atas adanya laporan transaksi tersebut, lanjut Natsir, pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.

"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tuturnya.

Kendati demikian, Natsie tidak bisa memberitahukan informasi lebih rinci soal lokasi PJK Bank yang menjadi tempat setor tunai uang Rihana-Rihani. Karena, hasil analisa nantinya akan diserahkan langsung ke aparat penegak hukum.

"Tahulah (lokasi setor tunainya). Ya saya gak bisa kasih tahu, itu nanti dikasih ke penyidik diserahkan kepada penyidik. Sementara itu saya masih secara global," ucapnya.

 

6 dari 9 halaman

5. PPATK Ungkap Modus Tipu-Tipu

PPATK mengungkap hasil analisa dari kasus dugaan penipuan si kembar Rihana-Rihani terkait investasi pre-order iPhone. Diduga pelaku menggunakan skema ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Natsir menjelaskan, skema ponzi kedua pelaku bisa diketahui lewat modus yang dilakukan mereka. Dengan iming-iming investasi keuntungan besar tanpa risiko, termasuk dalam proses PO iPhone.

"Nah, yang penting dalam persoalan ini, ini kan kasus yang selalu berulang, di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi ya," kata Natsir.

Natsir sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu daya dengan modus penipuan skema ponzi tersebut. Padahal, skema yang digunakan Rihana dan Rihani itu merupakan cara lama yang hanya berganti-ganti kemasan.

"Kita masih saja belum (teredukasi). Kita masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini, padahal kemasan-kemasan saja yang berubah. Tapi modus hampir sama. Dengan menggunakan skema ponzi," kata Natsir.

"Biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya," tambahnya.

Cara skema ponzi pelaku terlihat dari iming-iming kepada masyarakat yang tertarik menjadi pemasol (supplier) PO iPhone dengan berbagai promo menarik. Uang hasil investasi dari masyarakat yang menjadi supplier nyatanya hanya diputarkan si pelaku.

Sehingga uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi, ternyata hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan. Sehingga terlihat investasi yang dijalankan berjalan.

"Nah, apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Kan itu anggota baru, uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko, gitu," jelasnya.

 

7 dari 9 halaman

6. Polisi Buru Penipu PO iPhone Si Kembar

Keberadaan Si Kembar Rihana-Rihani penipu pre order (PO) Iphone masih menjadi teka-teki. Usai kasusnya viral, mereka diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Info tersebut sebagaimana disebutkan akun media sosial twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.

"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," ucap dia.

Pihak Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum mendapatkan keberadaan keduanya.

"Belum ada, dari Humas belum ada informasi (soal keberadaan Rihana-Rihani di Surabaya)," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (7/6/2023).

 

8 dari 9 halaman

7. Polisi Bakal Jemput Paksa Si Kembar

Polisi bakal memburu 'Si Kembar' Rihana dan Rihani terkait kasus dugaan penipuan penjualan Iphone. Pencarian dilakukan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, proses penyelidikan terkait kasus penipuan penjualan Iphone masih berjalan. Pihaknya telah dua kali memanggil terlapor guna dimintai keterangan. Namun tidak pernah hadir.

"Kami ini sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri," kata Henrikus kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (7/6/2023).

Henrikus mengatakan, berdasarkan aturan KUHP, bagi terlapor yang tak penuhi panggilan sebanyak dua kali maka akan dilakukan upaya paksa.

"Kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosesdur yang berlaku. Kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," tegas Henrikus.

9 dari 9 halaman

8. Modus Penipuan Iphone Si Kembar, Korban Diiming-imingi Harga Murah

Sejumlah lima orang korban kasus dugaan penipuan penjualan Iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut, korban mengalami kerugian bervariatif. Bahkan, ada yang mencapai miliaran rupiah.

"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan. (Total kerugian) bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp 1 Miliar," kata Henrikus kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (7/6/2023).

Henrikus menerangkan, modus terlapor menawarkan produk-produk merk Apple seperti handphone, laptop dan airpods. Barang-barang dibandrol di bawah harga pasar atau harga murah.

"Korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik yaitu produk-produk merk Apple dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," ujar dia.

Henrikus menerangkan, para korban tertarik untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor.

"Modusnya kaya gitu ya," ujar dia.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah Rihana. Adapun alasannya, karena para korban berhubungan langsungnya dengan RA atau Rihana.

"Dalam setiap kali penawaran produk-produk itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.