Sukses

8 Fakta Terkait Polisi Ungkap Temuan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah di kawasan elite yang diduga digunakan sebagai pabrik ekstasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah di kawasan elite yang diduga digunakan sebagai pabrik ekstasi.

Lokasinya berada di Perumahan Elit Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penggerebekan tersebut dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi adanya pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

Dari sana, kata Agus, petugas melakukan penelusuran dan mendapati, bila barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus soal pabrik ekstasi itu, Jumat 2 Juni 2023.

Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati bila adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Kemudian, Agus mengungkapkan, pabrik ekstasi di Tangerang yang digerebek polisi itu mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam 30 menit.

"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Agus.

Berikut sederet fakta terkait Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah di kawasan elite yang diduga digunakan sebagai pabrik ekstasi dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 9 halaman

1. Digerebek Usai Dapat Informasi

Polri bekerja sama dengan jajaran Dirjen Bea dan Cukai menggerebek satu unit rumah yang berada di kawasan elite, Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi adanya pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

Dari sana petugas melakukan penelusuran dan mendapati, bila barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus soal pabrik ekstasi itu, Jumat 2 Juni 2023.

 

3 dari 9 halaman

2. Temukan Bahan Pembuatan Ekstasi yang Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia

Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati bila adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Saat itulah, kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujar Agus.

Dari hasil penggerebakan narkoba di wilayah Tangerang ini, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

 

4 dari 9 halaman

3. Amankan Dua Koki Ekstasi

Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua koki pembuat ekstasi.

"Lalu, ada juta bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komuniikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ungkap Agus.

Dari lokasi juga, polisi mengamankan 2 tersangka koki peracik Clandenstain Narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Keduanya berinisial TH (39) dan N (28) yang merupakan warga Kabupaten Bogor.

Mereka meracik barang haram tersebut di perumahan elite. Peran TH adalah peracik atau pencampur bahan agar menjadi ekstasi kualitas internasional. Kemudian N berperan sebagai pencetak ekstasi tersebut.

Dari pengakuannya, para tersangka diberi upah hanya Rp500 ribu per orang.

 

5 dari 9 halaman

4. Masih Buru Seorang DPO Pengendali Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

Nekat mendirikan pabrik ekstasi di dalam perumahan elit di Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam DPO. Bukan main-main, pabrik tersebut merupakan jaringan internasional.

Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Agus mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut, mengamankan dua pelaku dan seorang masih dalam kejaran polisi.

"Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B, yang saat ini masih DPO," ungkap Agus.

B memerintahkan kedua pelaku untuk bekerjasama sebagai koki, guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Untuk pekerjaan tersebut, masing-masing diberi upah Rp500.000.

 

6 dari 9 halaman

5. Temukan Juga di Semarang

Bukan hanya di Tangerang, Agus mengungkapkan. Di Semarang polisi juga mengamankan pelaku berinisial MR (29) dan AR (29), keduanya juga mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO, untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000.

"Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29)," terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. Yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy.

"Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi," ucap Agus.

 

7 dari 9 halaman

6. Polisi Sebut Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Bisa Produksi 3 Ribu Butir dalam 30 Menit

Selain itu, Agus mengungkapkan, pabrik ekstasi yang digerebek polisi di kompleks Perumahan Lavon Swan City Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam 30 menit.

"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata dia.

Menurutnya, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat.

Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ucap Agus.

 

8 dari 9 halaman

7. Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita, mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Setidaknya ada 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir pil ekstasi.

Sementara untuk barang bukti bahan mentah yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, ada methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Tim penyidik kepolisian juga telah berhasil menangkap empat orang tersangka dari dua daerah keberadaan pabrik ekstasi tersebut, yakni di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Untuk total tersangka yang ditangkap ada empat orang, masing-masing dua orang di Tangerang dan dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Agus.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Kota Semarang.

 

9 dari 9 halaman

8. Terancam Pidana Mati

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa pasal Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000.

Ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.