Sukses

Kasus Penemuan Jasad di Kolong Tol, 1 Tersangka Sempat Usul Lapor Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penemuan jasad wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penemuan jasad wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu tersangka inisial MF (52) pernah mengusulkan untuk melapor kematian korban ke polisi. Namun ditolak oleh VW (54) tersangka utama.

Hal itu disampaikan VW saat hubungi MF via telepon genggam. MF diminta untuk menemuinya di kontrakan kawasan Sunter, Jakut setelah habisi nyawa T.

"Tersangka kedua (MF) sempat menyampaikan bahwa 'waduh ini bahaya, kenapa gak kamu lapor aja ke polisi?' 'wah jangan nanti banyak orang yang tahu terus kita, saya seperti apa' dari situ mereka punya pemikiran lain," ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

"Akhirnya dilakukan si korban diikat dan dimasukkan ke kardus dan dibuang seperti itu," sambung dia.

Mukarom menerangkan, kedua tersangka menggunakan sepeda motor antarkan jasad korban ke arah kolong tol Cibitung-Cilincing pada malam Jumat. Kebetulan, salah satu tersangka sering pulang-pergi ke kontrakan orang tuanya di kawasan Bekasi.

"Mereka paham betul pada jam di atas 8 malam sudah sepi dan tidak ada orang lewat," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan Warga Setempat

Mukarom mengatakan, warga setempat menemukan jasad korban pada 27 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Tak lama setelah itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan; Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.