Sukses

Sembari Tersenyum, Mario Dandy Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora

Mario Dandy Satriyo mengaku menyesali perbuatannya menganiaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Permintaan maaf itu diutarakan Mario Dandy sambil tersenyum.

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo mengaku menyesali perbuatannya menganiaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Permintaan maaf itu diutarakan Mario Dandy sambil tersenyum.

Pria 20 tahun tersebut menyampaikan permintaan maafnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada saat itu, dia masih mengenakan seragaman tahanan berwarna oranye.

Jumat (26/5/2023) siang, dia berjalan kaki dari arah Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. 

Saat itu, dia dicecar pertanyaan oleh awak media. Salah satunya terkait penyesalahannya telah menganiaya David Ozora. Dengan wajah tersenyum, Mario Dandy memberikan jawaban.

"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap dua hari ini. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.

Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan adalah orangtua dari David, Jonathan Latumahina.

7 Jaksa untuk Tangani Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini