Sukses

Eks Ketua KPK Abraham Samad Jawab Gamblang Tuduhan Skenario Besar Megakorupsi Anas Urbaningrum

Selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Anas Urbaningrum membuat pernyataan kontroversial. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut ada skenario besar yang menyeretnya hingga mendekam di hotel prodeo.

Liputan6.com, Jakarta Selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Anas Urbaningrum membuat pernyataan kontroversial. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut ada skenario besar yang menyeretnya hingga mendekam di hotel prodeo.

Pernyataan itu sontak mendapatkan berbagai respons, salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Abraham Samad menegaskan pihaknya telah menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku dalam memproses kasus yang menjerat Anas Urbaningrum. Sehingga, tidak mungkin KPK bermain mata untuk menjebloskan Anas dalam kasus megakorupsi Hambalang.

"Oke, kalau dikatakan KPK bermain, kan KPK tidak mungkin mengintervensi Mahkamah Agung, tidak bisa mengintervensi pengadilan. Katakanlah KPK berskenario, kalau di pengadilan bisa bebas, kalau KPK main-main, gitu ya," kata Samad saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (13/4/2023).

Terlebih, Samad menyebut, selama proses berperkara hingga berkekuatan hukum tetap, tidak ada satu pun putusan hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada Anas. Termasuk, vonis yang dijatuhkan Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang justru memperberat hukuman Anas Urbaningrum di tingkat kasasi.

"Bahkan, di MA waktu kasasinya itu diperiksa oleh hakim Artidjo. Hakim yang paling jujur. Dan dia lebih memberatkan. Pertanyaan saya, apakah bisa orang-orang di KPK mengintervensi Artidjo? Kan tidak mungkin," ujar Samad.

"Ini agar kita tercerahkan, tidak boleh kita digiring-digirin ke politik, dengan statement politik. Jadi, saya ingin mencerahkan orang. Yang saya bicarakan itu fakta, bukan asumsi. Kan kalau skenario itu kan asumsi," tambah Samad.

Menurutnya, kalau alasan Anas soal skenario besar yang lalu dilempar Partai Demokrat ke dirinya selaku mantan pimpinan KPK itu benar, pasti dalam proses pengadilan sudah terbongkar dan hakim menyatakan itu tidak bersalah.

"Bahkan saat kasasi diperberat lagi oleh Artidjo, hakim yang paling jujur. Kalau kasus itu dibuat-buat ketika diperiksa di Mahkamah Agung oleh Artidjo, itu pasti bebas. Wah, ini ada skenario ini, pasti dia lepaskan, kan gitu," ujar Samad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Demokrat Lempar Bola Panas ke KPK

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra menilai, tidak tepat jika permasalahan Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat, terlebih SBY. Sebab, tidak ada hubungannya dengan dengan Ketua Majelis Tinggi Demokrat tersebut.

Seharusnya, Anas bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukumnya kala itu. Kala itu, Abraham Samad menjabat Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK dan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

"Pertama, tidak tepat sebenarnya kalau mengkaitkan atau membenturkan Mas Anas dengan Mas AHY atau dengan Demokrat, enggak ada hubungan," kata Herzaky, saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4).

"Kedua mengaitkan dengan Pak SBY, enggak tepat itu, karena yang menghukum Beliau itu KPK. Jadi enggak tepat ditanyakan ke Demokrat. Tanyakan lebih tepat ke Abraham Samad, Bang BW, Novel," Herzaky menambahkan.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, dengan adanya kasus Anas, Partai Demokrat pun mengalami kerugian. Sehingga, tidak tepat jika skenario Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat maupun SBY.

"Kami kan sudah melewati masa itu, itu sudah terjadi. Intinya kalau bicara Mas Anas tidak ada kaitan dengan AHY, dengan SBY, dengan Demokrat. Jadi janganlah dibentur-benturkan," ujar Herzaky.

3 dari 4 halaman

Skenario yang Dimaksud Anas Urbaningrum

Seorang sumber yang kenal dekat dengan Anas Urbaningrum membocorkan, setelah bebas Anas akan mengonfirmasi kepada sejumlah orang yang terlibat dalam skenario tersebut.

Bahkan, kata dia, ada satu narasumber kunci yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada Anas karena ikut terlibat dalam skenario besar menjebloskan Anas ke dalam penjara.

"Termasuk orang yang merancang, melemparkan telur ke Anas saat di KPK," kata sumber itu saat berbincang dengan merdeka.com.

Sumber ini memberikan sejumlah bukti-bukti kepada merdeka.com. Bukti tersebut berupa foto surat pengakuan orang tersebut dan rekaman permintaan maaf.

Foto tersebut juga menunjukkan sang eksekutor skenario tengah berpose dengan sejumlah orang penting.

Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika mengakui, memang ada beberapa orang yang telah meminta maaf kepada Anas. Salah satunya, Muhammad Nazaruddin.

Bahkan menurut dia, sebelum bebas, Nazar sempat bersimpuh di kaki Anas. Dia meminta maaf kepada Anas. Kata Pasek, Anas pun memaafkan.

"Lho mas, kok dimaafin ini (Nazaruddin)," kata Pasek saat berbincang dengan Anas.

"Ya mau gimana lagi, Bli, siapa tahu besok-besok dia bisa sadar," jawab Anas saat ditanya Pasek.

"Siapa tahu dengan dimaafin dia sadar gitu jawabannya Mas Anas. Kalau saya maunya kan marah," ujar Pasek yang juga Ketua Umum PKN.

4 dari 4 halaman

Kasus Megakorupsi Hambalang yang Menjerat Anas Urbaningrum

Diketahui bahwa perjalanan kasus Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Hambalang pada 2010-2012 awalnya diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis delapan tahun penjara.

Lantas, Anas mengajukan banding atas vonis itu dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Namun demikian, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengurangan tersebut.

Saat kasasi, Anas justru mendapat hukuman lebih berat atau bertambah dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Namun hukuman itu dikurangi usai Anas mengajukan PK, dengan dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp300 juta, apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana denda mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.