Sukses

KPK Sebut Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra untuk Tempur, Ada Peluru Tajam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut senjata api (senpi ) yang ditemukan di rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra merupakan senjata tempur. Bahkan, ditemukan juga beberapa peluru tajam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut senjata api (senpi ) yang ditemukan di rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra merupakan senjata tempur. Bahkan, ditemukan juga beberapa peluru tajam.

"Adapun pada saat penggeledahan tersebut memang ditemukan 15 pucuk senjata api (senpi). Karena senjata apinya juga bukan senjata api untuk olah raga, bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/4/2023).

Lantaran bukan senjata api jenis olahraga, Asep mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tindaklanjutnya. Asep hanya memastikan 15 senjata api itu tak termasuk tindak pidana korupsi.

"Makanya untuk lidik dan sidik selanjutnya kita serahkan ke Bareskrim, ke kepolisian," kata Asep. Saya juga pernah baca, sudah dideclare oleh Pak Kabareskrim ada beberapa yang tidak memiliki surat-surat. Itu sepenuhnya ditangani pihak kepolisian. 15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya," kata Asep.

Diberitakan, KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Selretaris MA Nurhadi.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jumat (17/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Polri

Ali mengatakan, 15 senjata api itu ditemukan di kediaman Dito Mahendra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Ali, terkait penemuan 15 senjata api ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri.

"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi, 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," kata Ali.

KPK pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi. Saat itu KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan Nurhadi dalam menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang dihasilkan dari pidana. Dito Mahendra diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023.

"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

3 dari 3 halaman

Dicecar soal Aliran Uang Nurhadi

Ali menyebut tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Namun Ali tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.

"Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," kata Ali.

Tak hanya soal kerjasama dalam pidana, Dito juga dicecar soal pembelian mobil mewah dan soal aliran uang.

"Mahendra Dito S (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadil yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Ali enggan merinci barang bernilai ekonomis yang dibeli Nurhadi dari hasil korupsi. Namun Ali menyebut salah satunya yakni mobil mewah.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.