Sukses

Teddy Minahasa, Jenderal Polisi Tajir Tersandung Kristal Sabu

Jumat siang (14/10/2022), Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara. Satu orang jendral tak menampakan batang hidung. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa Putra.

Liputan6.com, Jakarta - Jumat siang (14/10/2022), Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara. Satu orang jendral tak menampakan batang hidung. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa Putra.

Ketidakhadirannya memunculkan beragam spekulasi. Betapa tidak, hari itu berhembus kabar bahwa ada Kapolda yang baru saja ditangkap oleh Divpropam Polri.

Isu itu pertama kali dibunyikan oleh anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni melalui akun media sosial instagram.

Bak tersambar petir di siang bolong, kabar membuat gempar masyarakat indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Irjen Teddy Minahasa baru hitungan hari menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022.

Awak media dari berbagai penjuru lantas mencoba mencari konfirmasi kebenarannya via anggota Komisi III DPR RI dan corong informasi Polri yaitu Kadiv Humas dan Karopenmas Polri.

Tapi, waktu itu sedikit terhambat karena mereka yang dipanggil Jokowi dilarang membawa ADC dan handphone, dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung turun tangan menjawab isu yang berkembang. Di sela-sela pertemuan, menggelar konferensi pers untuk membenarkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga tersangkut masalah penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Tak cuma itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor untuk membatalkan pengangkatan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Jatim.

Pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2223/X/KEP/2022, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jatim diubah menjadi pati di Yanma Polri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukan Satu-satunya

Dari hasil pengusutan kepolisian, Irjen Teddy Minahasa Putra bukan satu-satunya anggota Polri yang terjerat. Ada nama lain seperti Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J.

Dalam dakwaan terungkap, peran masing-masing tersangka. Kasus ini berawal dari pengungkapan sabu Polres Bukittinggi seberat 41,387 kilogram atau dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Sebagai Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara meminta petunjuk ke atasanya langsung yaitu Irjen Teddy Minahasa untuk petunjuk ekspose ke publik terkait keberhasilannya membongkar peredaran narkoba jenis sabu.

AKBP Dody Prawiranegara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa Putra pada 17 Mei 2022.

Tak disangka, AKBP Dody Prawiranegara malah diperintah mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.

AKBP Dody Prawiranegara takut melaksankan perintah tersebut. Namun, kekhawatiran lama-lama tergerus oleh yang namanya perintah. Bukan cuma lewat pesan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Dalam dakwaan tergambar jelas, bahwa perintah itu juga dilontarkan secara langsung oleh Irjen Teddy Minahasa Putra. Misalnya pada acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022.

Irjen Teddy yang turut hadir mengingatkan AKBP Dody Prawiranegara dengan kode 'jangan lupa Singgalang 1'. Bahkan, di kamar Hotel Irjen Teddy Minahasa Putra kembali mengingatkan untuk menukarkan menukarnya 10 ribu gram dengan tawas guna dipergunakan untuk bonus anggota.

Mendengar perintah itu, AKBP Dody Prawiranegara akan mengupayakannya, namun jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan karena AKBP Dody Prawiranegara tidak berani menyimpannya terlalu lama.

Irjen Teddy Minahasa Putra kembali menghubungi AKBP Dody Prawiranegara via pesan WhatsApp pada pukul 23.41 WIB. Adapun, kalimat 'mainkan ya mas' dan dijawab AKBP Dody Prawiranegara. 'siap jenderal', lalu Teddy Minahasa menjawab 'minimal 1/4nya' dan AKBP Dody Prawiranegara kembali 'siap 10 jenderal'

Teddy meminta kepada AKBP Dody Prawiranegara mengusahakan agar pengambilan barang bukti dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap.

Hal itu disampaikan via WhatsApp seusai menghadiri Press Release yang dengan beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

AKBP Dody Prawiranegara kemudian membahas permintaan Teddy Minahasa ke Syamsyul Ma'arif. Mereka berdua sebenarnya tidak memiliki pengalaman untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu. Bahkan, terdakwa menilai arahan Teddy Minahasa aneh.Namun, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti.

Dia dibantu oleh Syamsul Ma'arif, AKBP Doddy Prawiranegara lantas menjalankan instruksi Irjen Teddy Minahasa. Syamsul Ma'arif diminta mencarikan tawas seberat 5.000 gram. Tawas itupun dibeli Syamsul Ma'arif di toko online Tokopedia.

Sayangnya tak dijelaskab secara gamblang peran AKBP Dody Prawiranegara pada saat proses penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas. Hanya pada saat Syamsul Ma'arif membawa tas hitam berisi tawas 5 kilogram dan linggis kecil sewaktu bertandang ke ruang kerja AKBP Doddy Prawiranegara pada 14 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Ketika itu, AKBP Doddy Prawiranegara keluar dari ruangan kerjanya dan menuju ke Aula Polres Bukit Tinggi. Dan saat itu, sabu seberat 5.000 gram di dalam peti sudah ditukar oleh Syamsul Ma'arif dengan tawas.

Syamsul Ma'arif kemudian disuruh menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah ditukar ke Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi.

Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Adapun, 30.000 gram merupakan narkotika jenis shabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditukar oleh Syamsul Ma'arif pada tanggal 14 Juni 2022.

Irjen Teddy Minahasa mengenalkan AKBP Dody Prawiranegara dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.

AKBP Doddy Prawiranegara bersama Syamsul Ma'arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat, untuk diserahkan kepada Anita.

Dijelaskan dalam dakwaan, dari 5 kilogram satu kilogram diantaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp. 350 juta. Oleh AKBP Doddy Prawiranegara dikonversikan ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD sebelum diserahkan langsung ke Irjen Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

Irjen Teddy Minahasa sebenarnya sempat keberatan dengan skema penjualan narkotika jenis sabu yang ditawarkan oleh Anita.

Namun, Pada akhirnya Anita kembali diminta untuk mengedarkan sabu tersebut. Anita tak bekerja sendiri, Kompol Kasranto dan beberapa oknum anggota Polri turut dilibatkan.

Kasus ini pun berhasil dibongkar oleh Polda Merto Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Berbekal keterangan dari Anita lah, terungkap nama Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 4 halaman

Eksepsi

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha kaitkan kasus yang dialami kliennya dengan penunjukkan sebagai Kapolda Jawa Timur. Anthony Djoni menyatakan hal tersebut saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

"Bahwa Terdakwa merasa terdapat "siasat" untuk menjatuhkan dirinya ditengah karirnya yang tengah melejit," kata Anthony.

Antony membeberkan, hal tak masuk akal diantaranya pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh Anita kepada terdakwa untuk mengucapkan selamat terkait promosi Terdakwa ke Jawa Timur, dan menyampaikan "invoice ke 2 wes cair" pada 11 Oktober 2022.

Seolah-olah, kata Anthony ingin menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Anita dengan Dody Prawiranegara.

Padahal pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Anita pada 10 Oktober 2022 dan Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Kompol Kasaranto sebagai pihak pembeli langsung dari Anita pada 11 Oktober 2022.

"Apakah masuk diakal jaringan gembong narkoba (jaringan Anita) yang sudah tertangkap tapi masih sempat-sempatnya mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa yang seolah-olah berisi pesan tentang uang transaksi hasil jual beli Narkotika? Bahwa pesan Whatsapp dari Anita 11 Oktober 2022 tersebut adalah "teknik pancingan" agar Terdakwa menjawab pesan Whatsapp tersebut, sehingga Terdakwa dapat segera dijebak, ditangkap dan ditarik dalam kasus a quo," papar Anthony.

Menurut Anthony, sangat tidak mungkin terdakwa dengan karier dan prestasi yang sedemikian rupa rela menukar jabatan dan karirnya dengan melakukan tindak kejahatan apapun.

Apalagi, rekam jejak Terdakwa di Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat baik dan tidak terdengar sedikitpun memiliki kecacatan.

"Justru pertanyaan besarnya mengapa Jenderal Bintang Dua yang karirnya sedang bersinar dan baru saja mendapatkan promosi menjadi Kapolda Jawa Timur justru harus dihadapkan dalam perkara ini, padahal tidak terdapat barang bukti narkotika yang ditemukan pada dirinya," ucap Anthony.

Anthony menilai proses menempatkan terdakwa ke dalam perbuatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Dody Prawiranegara dengan Anita sangatlah aneh dan dapat dikategorikan sebagai tindakan unprocedural.

"Bahwa tindakan unprocedural tersebut terindikasi untuk memaksakan agar Terdakwa "terlibat dalam kasus jual beli narkotika yang dilakukan oleh Dody Prawiranegara dengan Anita," kata dia.

Anthony membeberkan, penyidik menangkap dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi.

Anthony menerangkan, penyidik baru mengajukan permohonan pemeriksaan forensik terhadap handphone terdakwa dengan tujuan untuk meng-ekstraksi pembicaraan whatsapp pada 15 Oktober 2022. Namun dari berkas perkara ternyata diketahui bahwa terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2022.

"Terkesan penyidik terlalu terburu-buru dan memaksakan agar terdakwa segera ditetapkan sebagai tersangka padahal bukti utama yakni pembicaraan Whatsapp belum dilakukan pemeriksaan digital forensik," ujar Anthony.

4 dari 4 halaman

Pembunuhan Karakter

Di samping itu, terdakwa juga diberitakan ditangkap oleh Divpropam Polri. Faktanya, terdakwa inisiatifnya sendiri datang ke Mabes Polri untuk menghadapi pemeriksaan Divpropam Polri.

"Sebenarnya juga tidak hanya sampai di situ, dalam berita-berita disebutkan bahwa terdakwa seolah-olah positif menggunakan zat narkotika walaupun pada akhirnya diralat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), namun hal tersebut telah cukup membunuh karakter Terdakwa," ujar dia.

Anthony menerangkan, hal-hal tersebut sebenarnya dapat ditenggarai sebagai upaya-upaya menghancurkan karier Terdakwa yang pada 10 Oktober 2022 sebenarnya terdakwa telah ditunjuk oleh Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.

"Cukup beralasan bagi Terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin "menamatkan" karir cemerlang Terdakwa," ucap Anthony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.