Sukses

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Digelar di PN Jakbar 30 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali akan menggelar sidang kasus tindak pidana narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali akan menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam jadwal sidang yang tertera di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Minggu (26/3/2023), sidang pada Kamis (30/3/2023) itu dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

"Teddy: Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09:00:00 sampai dengan selesai. Pembacaan Tuntutan. Ruang Sidang Mudjono," tulis SIPP PN Jakbar.

Selain itu, sidang tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan pada Senin (27/32023) mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono PN Jakbar.

Sementara untuk sidang tuntutan terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto akan dilaksanakan pada hari yang sama namun berbeda ruangan yakni di ruang Ali Said PN Jakbar pukul 13.10 WIB.

Selanjutnya, terdakwa Arif dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Senin (27/3/2023) mulai pukul 10:00 WIB di ruang Soebekti PN Jakbar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/3/2023), Irjen Pol Teddy Minahasa kesal lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar soal hubungannya dengan Linda Pudjiastuti.

"Hubungan chemistry kan sudah ada kenapa mau dijebak lagi dengan menggunakan sabu?" tanya JPU, Faris Manalu.

Teddy tidak langsung menjawab pertanyaan, melainkan melemparkan pertanyaan balik kepada Faris. Dengan nada bicaranya meninggi.

"Apa ukuran saya punya hubungan chemistry dengan saudara Linda menurut jaksa?" tanya Teddy.

"Mohon izin saya meneruskan," kata Teddy.

"Silakan jika mau jawab, jawab. Kalau tidak, tidak," kata hakim.

"Saya klarifikasi sekaligus mumpung di belakang ada wartawan," sambung Teddy.

"Tapi jawaban pertanyaannya?" tanya JPU Faris.

"Ntar dulu, saya jelaskan mumpung ada wartawan. Coba perhatikan chat saya dengan Linda, itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas. 2021 ngucapin selamat Idul Fitri pun tidak saya balas. Ngucapin ulang tahun pun tidak saya balas, masa dia bisa mengaku istri saya," ungkap Teddy.

Teddy Minahasa juga mengatakan, kesaksian Linda Pujiastuti alias Anita terkait tidur di kapal merupakan pernyataan untuk meringankan karena Linda berstatus sebagai terdakwa juga.

"Apakah semudah itu seorang jaksa penuntut umum mempercayai sedangkan saya belum pernah diklarifikasi tentang itu. Seandainya di dalam persidangan ini orang yang menyatakan pernyataan bisa dihukum akan saya tuntut saudara Linda," ungkap Teddy dengan nada meninggi.

Teddy mengaku tak begitu mengenal Linda Pudjiastuti, bahkan tak tahu nama aslinya.

"Saya tidak kenal nama aslinya, saya dari awal kenalnya Anita cepu," ungkap Teddy saat persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teddy Minahasa dan Linda Kenal di Lokasi Spa hingga Kawin Siri

Padahal diketahui, Teddy dan Linda sudah saling mengenal sejak tahun 2005. Ketika itu Teddy masih berkuliah di Universitas Indonesia dan seringkali diajak teman-temannya ke sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan.

Di tempat itulah Linda menjadi seorang resepsionis dan mengenal Teddy untuk urusan benda-benda antik.

"Saya cuma kenal Anita. Beberapa orang di Classic Spa itu bukan cuman Anita saja yang saya kenal, ada Susi ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi tahunya hanya Anita," kata Teddy.

Linda Pudjiastuti alias Anita mengungkap awal mula pertemuannya dengan Irjen Teddy Minahasa. Hal tersebut diungkapkan Linda saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara perderan narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Mulanya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Linda yang mengaku sudah kenal dengan Teddy sejak tahun 2005 namun sempat terputus. Hingga akhirnya berkomunikasi lagi pada tahun 2018.

"Jadi 2005 kenal kemudian sempat berhubungan lagi atau bagaimana sampai 2018 itu," tanya JPU di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kepada JPU Linda menyebut kalau Teddy Minahasa kerap kali berpindah tugas hingga akhirnya bertemu kembali.

"Jadi 2005 itu saya ketemu, setelah itu enggak ketemu karena beliau kan pindah-pindah tugas ya. Jadi beliau itu aktif lagi kan 2007, saya ketemu lagi, terus 2018, 2019, sampai kemarin, begitu," ujar Linda.

Linda pun kemudian mengungkap bahwa ia pernah mengarungi lautan bersama Teddy Minahasa selama 2,5 bulan. Pada saat itu, keduanya tengah berlayar untuk mengungkap kasus narkoba di Laut China Selatan senilai dua ton.

"Jadi ada dekat juga dari 2018-2019 kami ada hubungan dekat sampai kami pergi ke Laut China itu, kami sangat dekat, sangat dekat sekali. Akhirnya 2019 pulang dari itu kami ada kawin siri," terang Linda.

JPU kemudian bertanya apa yang dilakukan Linda dan Teddy saat di laut China Selatan.

"Saya mau penangkapan yang dua ton itu barang dari Myanmar. Di situ kami 2,5 bulan, tapi kami turun naik turun naik di kapal," ucap Linda.

Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita selaku perantara sabu mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Di persidangan, dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya ini istri sirinya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy Minahasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Bahkan Linda mengaku pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.

"Kami setiap hari di kapal, tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'," ucap Linda.

"Mohon maaf ini harus saya utarakan," sambung Linda.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.

Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.

"Tetap yang mulia," kata Teddy.

Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.