Sukses

Mahfud Md: Saya Memastikan untuk Kesekian Kali, Pemilu 2024 Jadi Digelar

Alasannya, kata Mahfud, pelaksanaan pemilu 2024 sudah tidak bisa lagi ditunda karena bisa melanggar konstitusi. Pemilu jug sudah diatur dan harus dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan. Hal itu sebagai penegas atas beredarnya isu pengunduran Pemilu 2024 dari jadwal yang ditentukan.

"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, Pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2024)

Alasannya, kata Mahfud, pelaksanaan pemilu sudah tidak bisa lagi ditunda karena bisa melanggar konstitusi. Ia menyebut bahwa pemilu sudah diatur dan harus dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.

Dia menggambarkan jika, Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2019. Sehingga, lima tahun selanjutnya atau 20 Oktober 2024 mendatang harus sudah ada proses pergantian Presiden melalui sistem Pemilu.

"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? Bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.

Ia menjelaskan proses mengubah konstitusi tidaklah mudah. Karena, harus ada satu pertiga suara anggota DPR, MPR, dan DPD yang sepakat untuk melakukan proses perubahan. Lalu dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.

Meski sudah ada tata caranya, kata Mahfud, melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai. Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden

"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud Md.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Pemilu 2024 Berlangsung

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bersama masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024.

Mahfud menyampaikan hal itu saat menghadiri Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Demokratis" pada Sabtu malam, 18 Maret 2023.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut penting karena belum lama dikejutkan oleh isu ada penundaan pemilu karena putusan Pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai 2025. Demikian,  dikutip dari Antara, Minggu (19/3/2023).

Mahfud MD menilai, ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.

Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.

"Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," ujar dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.