Sukses

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan, Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan Ratusan Handphone Ilegal

Ditreskimsus Polda Metro Jaya membongkar penyeludupan barang-barang ilegal. Sebanyak 535 ballpress atau karung berisi pakaian bekas impor hingga 577 unit telepon genggam.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskimsus Polda Metro Jaya membongkar penyeludupan barang-barang ilegal. Sebanyak 535 ballpress atau karung berisi pakaian bekas impor, 577 unit telepon genggam, serta 27 unit tablet disita sebagai barang bukti.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menetapkan dua orang inisial JM (34) dan OW (24) sebagai tersangka.

"1 tersangka terkait penyeludupan handphone dan 1 tersangka terkait ballpress. Kalau tersangka handphone kami tangkap di Ruko Cengkareng. Kalau ballpress itu kami tangkap di Jalan Lapangan Pors Kemayoran Jakpus," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menerangkan, modus tersangka mengimpor melalui platform jual-beli internasional. Ada juga yang mengambil dari beberapa importir.

Auliansyah menyebut, telepon genggam diimpor dari China, sedangkan ballpress diimpor dari beberapa belahan dunia, ada Korea, China, Jepang, termasuk Amerika.

"Dia pesan masuk ke Indonesia, dia rapihkan, kemudian dia jual," ujar dia.

Auliansyah menerangkan, telepon genggam bermain sejak November 2022. Keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai Rp 150.000 demikian juga dengan tablet. Omset per bulan kira-kira mencapai Rp 400 juta.

"Jadi kalau kita hitung kurang lebih mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 Miliar," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelundupan Pakaian Bekas hingga Handphone Ilegal, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui

Sementara itu, ballpres yang disita berbeda-beda. Ada yang mulai dari tahun 2018, tahun 2019 atau tahun 2020. Namun secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp31 miliar.

"Ini yang berhasil kita amankan di sini yang tadi sebanyak 533 ball," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.