Sukses

Pria di Tangerang Tipu 20 Gadis Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe

Remaja pria berinisial FM alias Chiko (18), dibekuk Polisi lantaran menipu 20 gadis kenalannya melalui aplikasi pencarian jodoh.

Liputan6.com, Jakarta - Remaja pria berinisial FM alias Chiko (18), dibekuk Polisi lantaran menipu 20 gadis kenalannya melalui aplikasi pencarian jodoh.

Chiko ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang. Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian, dimana handphone miliknya raib dibawa oleh Chiko.

"Kami dapat laporan soal tindak pencurian yang terjadi di salah satu kafe kawasan Panongan, wilayah hukum kami. Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," katanya, Selasa (21/3/2023).

Di mana, saat pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi cari jodoh atau kencan (dating) kemudian berjanjian untuk bertemu. Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan. Pertama kali bertemu, pelaku memberikan kesan yang baik bagi si korban, kemudian pertemuan kencan yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kafe wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik uang di ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke Polisi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bekuk Saat Nongkrong

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di kafe. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata aksi penipuan dan pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.