Sukses

Berkas Lengkap, Ayah Aniaya Anak Kandung di Jakarta Selatan Segera Disidang

Penyidik Satreskrim Polres Jaksel melimpahkan berkas perkara dugaan KDRT (ayah aniaya anak) dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi alias RIS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) melimpahkan berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi alias RIS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua kasus ayah aniaya anak dilaksanakan pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi tersangka yang aniaya anak kandung serta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jaksel hari ini.

"Iya betul (sudah P21). Dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pantauan di Kejaksaan Negeri Jaksel, tersangka RIS tiba pukul 11.00 WIB. Ia mengenakan kaus training berwarna hitam dan celana pendek. Tersangka menenteng sebuah tas berukuran sedang. Dengan tangan terborgol, RIS masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni mengunggah rekaman video 3 menit di akun @ahmadsahroni88 ke media sosial Instagram.

Dalam video terlihat, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan asing mengeplak dan menendang seorang anak. Tak cuma itu, si anak juga didorong-dorong dan dipukul serta dilempar CPU. Momen kekerasan diabadikan melalui telepon genggam.

Kekerasan juga dialami seorang perempuan. Tampak, pria itu bertelanjang dada menyeret, menjambak dan mencekik wanita yang mengenakan kaus kuning dan celana pendek.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 23 September 2022. Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Disebutkan, pelapor seorang perempuan berinisial KEY dan terlapor inisial RIS. Sedangkan korban berinisial KR dan KA.

Terkait hal ini, tujuh saksi telah diminta keterangan antara lain, saksi pelapor dan korban. Penyidik juga mengantongi rekaman video kasus KDRT terhadap anak ini.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku KDRT inisial RIS pun ditetapkan sebagai tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RIS Kerap Melakukan Kekerasan kepada Istri dan Anak-anaknya

KEY, mantan istri RIS, menceritakan tindakan kekerasan pernah terjadi 5 September lalu yang kebetulan dirinya tengah berada di luar kota. Pada saat itu juga KEY memang sudah tidak ada lagi hubungan suami-istri dengan RIS.

"Terlapor datang ke rumah tiba-tiba ngamuk-ngamuk datangin anak dan itu yang kami laporkan sekarang kan," ujar KEY di Polres Metro Jaksel, Kamis (22/12/2022).

"Itu kan sudah tidak ada kaitan apa-apa lagi dengan saya, beliau menendangi anak-anak gitu kan, ketika tidak ada saya. Dan melakukan kekerasan lagi terhadap Kelvin," sambung dia.

Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban, KR, dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.

Seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan polisi, RIS menghubungi KEY agar mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Permintaan itu dikirimkan melalui pesan singkat SMS, namun diabaikan oleh KEY.

"Beliau dari dua hari yang lalu berusaha menghubungi saya, namun tidak diangkat. Lalu beliau itu mengirimkan SMS di situ ada pembujukan," kata KEY.

"Iya (suruh cabut laporan), kurang lebih seperti itu, tapi tidak saya gubris," tambah dia.

KEY menegaskan, dirinya tetap menempuh jalur hukum atas kasus KDRT yang menimpa anaknya. Pasalnya, sang anak berinisial K sampai mengalami perubahan perilaku akibat kekerasan yang kerap dilakukan mantan suaminya itu.

"Banyak berubah. Lebih pendiam seperti di sekolah dia udah minder sekarang," katanya.

Tak hanya sang anak, KEY juga kerap menerima perlakuan kasar dari mantan suaminya itu. Akibat tindakan KDRT tersebut, dia menderita sejumlah luka fisik di bagian wajah hingga bibir. Bahkan tulang hidung mengalami pergeseran.

"Mungkin salah satu contohnya yang saya alami hidung saya ini bengkok ya bisa dilihat, tulang hidungnya geser karena saya ditonjok kan. Ini bibir saya ada sobek di sini. Banyak sih," ungkap KEY.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.