Sukses

Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Penyidik kepolisian bakal menyerahkan berkas anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG (16) atas perkara penganiayaan David (17) rencananya akan diberlangsungkan siang hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian bakal menyerahkan berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG (16) atas perkara penganiayaan David (17) rencananya akan diberlangsungkan siang hari ini.

"Untuk waktunya direncanakan untuk jam 10.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Ade mengatakan perihal penyerahan berkas tahap dua AG sejatinya sudah dijadwalkan oleh pihaknya. Namun hal tersebut akan menyesuaikan dari penyidik.

"Tergantung dari penyidik nanti nanti jam berapanya,"

Lebih lanjut, dikatakan Ade untuk penyerahan tahap dua itu akan mengikuti sesuai dengan SOP ketentuan Undang-Undang Anak sesuai dengan statusnya yang saat ini sudah ditetapkan oleh kepolisian.

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa berkas anak AG sudah lengkap atau P21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin 20 Maret 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelimpahan Tahap 2 Dilaksanakan di Kejari Jaksel

Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan di Kejari Jaksel. "Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana di tahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," ucap Ade.

Ade menerangkan sangkaan Pasal yang kepada Anak AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP

"Sama (pasalnya)," ucap Ade.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.