Sukses

Update Kondisi David Ozora di RS, Sudah Bisa Makan hingga Didudukkan

Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo telah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan hampir sebulan.

Liputan6.com, Jakarta - Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo telah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan hampir sebulan. Selama perawatan tersebut, David Ozora sudah menunjukkan perubahan.

Seperti dalam unggahan Twitter @seeksixsuck yang di-posting oleh ayah David, Jonathan Latumahina memperlihatkan David sudah dapat membuka mulutnya untuk sambil disuapi jus oleh seorang perawat.

Dalam unggahan lainnya, nampak David juga sudah bisa bergerak dan tidak hanya tiduran di atas ranjang rumah sakit.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger membenarkan kondisinya tersebut. Dia menyebut kondisi David sudah ada perubahan.

"Jadi per pagi ini sudah lebih banyak duduk. Bukan duduk sendiri tapi tempat tidurnya yang dinaikkan kaya posisi duduk," kata Alto saat dihubungi, Senin (20/3/2023).

Selain itu, korban penganiayaan Mario Dandy itupun sudah bisa makan atau minum jus. Meskipun masih dalam kondisi yang terbaring lemah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

David Ozora Masih Berada di ICU

Meskipun demikian, kata Alto, David masih menjalani perawatan di ruang ICU dan masih termasuk dalam kondisi kritis. Sebab kondisinya yang masih belum mengetahui situasi lingkungan dan orang yang diajak untuk berkomunikasi.

"Itu sudah merespons dengan sangat baik sekali. Tapi dia masih belum mengenal ada di mana, di lingkungan seperti apa termasuk orang yang berhubungan dengan dia. Walaupun sesuai dengan perkataan dokter beberapa minggu lalu selama dia di ICU, itu berarti kondisinya masih tetap kritis," imbuh Alto.

Seperti diketahui, selama penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dengan cara ditendang dan dipukul berulang kali selalu mengarah ke bagian kepala David. Hal itu yang membuat cedera di bagian kepala korban.

"Jadi saat ini perkembangan motoriknya dia itu luar biasa bagusnya. Cuma karena berada di kepala, kita belum tahu koneksi antara otak dan motorik itu seberapa baiknya dibandingkan manusia normal," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Penganiayaan David Ozora

David dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20) bersama dua orang rekannya yakni Shane Lukas (19) dan kekasih Mario AG (15) di sebuah perumahan Green Permata Residence Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Penganiayaan itu pun berlangsung secara keji hingga menyebabkan David koma.

Adapun polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka beserta Shane. Sedangkan untuk AG dikenakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.