Sukses

Link Live Streaming Sidang Vonis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kasus Brigadir J Senin 13 Februari 2023

Usai membacakan vonis untuk Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta Usai membacakan vonis untuk Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Putri Candrawathi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri tidak terbukti.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Wahyu menyinggung relasi kuasa dalam hal ini Putri Candrawathi disebut lebih unggul dibanding Brigadir J.

Wahyu mengatakan, Putri Candrawathi adalah istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri Candrawathi ialah seorang dokter gigi .

Sementara korban Nofriansyah hanya lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Di sisi lain, Ibunda dan kakak perempuan Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Yuni Hutabarat yang turut hadir di persidangan berharap vonis yang dijatuhkan nanti memenuhi aspek keadilan.

"Mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga, kata Rosti.

Sementara itu, Rosti turut menyinggung tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, tuntutan tak sebanding dengan tindakan terdakwa yang sudah secara bersama-sama menghabisi nyawanya.

"Saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perinta terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Untuk melihat vonisnya sendiri, pembaca dan sahabat Liputan6.com bisa klik di sini untuk selengkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.