Sukses

Dampak Positif Perppu Cipta Kerja Bagi Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. 

Plt Dirjen Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini menyampaikan bagi bidang penguatan daya saing terdapat 3 poin penting yang perlu dipahami dari Perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

“Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan,” ujar Plt Dirjen PDSPKP, Ishartini saat membuka "Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022" di Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut. 

"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," ujar Ishartini. 

Pemenuhan Standar Mutu Hasil Perikanan

Ishartini mencontohkan Perppu 2 tahun 2022 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini, semata-mata ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen. 

Guna memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," urai Ishartini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Perizinan Berusaha dan Impor Komoditas Perikanan

Dalam hal pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perpu ini ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko untuk masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Klasifikasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Khusus perizinan berusaha yang terkait PDSPKP meliputi pengolahan ikan 22 KBLI, pemasaran ikan 9 KBLI dan jasa pasca panen 2 KBLI. "Klasifikasi ini untuk membedakan mana yang berisiko tinggi, menengah dan rendah, baik dari sisi lingkungan, maupun sosial," tuturnya. 

Adapun untuk impor komoditas perikanan dan pergaraman dituangkan dalam bagian delapan. Disebutkan bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam pasal 37 dan 38. "Saat ini diselenggarakan melalui mekanisme Neraca Komoditas," ujar Ishartini. 

Ditempat yang sama, akademisi sekaligus penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri menyebut bahwa dengan Perppu ini harusnya lebih mempermudah, mempercepat dan murah perizinan investasi di bidang industri pengolahan, trading, dan jasa kelautan dan perikanan. 

“Pada prinsipnya Perppu Cipta Kerja ini harus lebih memperbaiki kinerja PDSPKP yang meliputi volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk baik dalam negeri maupun ekspor. Dan juga menaikan nilai investasi industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, jasa transportasi dan logistik,” ujar Rokhmin.

3 dari 3 halaman

Pelaku Usaha Apresiasi Implementasi Neraca Komoditas

Dalam forum yang diikuti oleh para pelaku usaha ini berlangsung interaktif. Irfan, perwakilan dari PT. AZELIS mengungkapkan pengalaman yang terkait pengajuan tempat pemasukan dalam pengurusan Neraca Komoditas.

"Apakah bisa diganti menjadi 2 tempat pemasukan, karena yang ada di dokumen hanya 1 tempat pemasukan," ujar Irfan. 

Terkait ini, Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Berny A Subki mengatakan pelaku usaha bisa mengajukan perubahan tempat pemasukan lewat SINASNK. "Perlu dijelaskan mengapa menambah tempat pemasukan," jawab Berny. 

Kemudian peserta lain, Hongki dari PT Matsuya memberikan apresiasi positif terkait implementasi Neraca Komoditas. Hongki berharap, jika Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) akan diterapkan dalam kewajiban pelaporan maka perlu diperhatikan keamanan dan kecepatan data sistem yang digunakan.

Untuk diketahui, jumlah perizinan berusaha yang diterbitkan untuk subsektor pemasaran ikan sampai dengan Desember 2022 mencapai 48.233 izin usaha dengan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sebanyak 34.895 orang. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku optimis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.