Sukses

Tangis Istri Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88 di Depok, Sulit Cari Keadilan

Meta, istri sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88 di Depok mengaku awalnya kesulitan mencari keadilan atas kematian suaminya. Dia baru dapat kejelasan setelah kasusnya dilimpahkan dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Rusni Masna Asmita alias Meta hanya bisa tertunduk usai mencari kejelasan atas kasus pembunuhan yang menimpa suaminya Sony Rizal Taihitu (59) yang tewas di tangan anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripda HS.

Dengan memakai kerudung kuning, Meta beserta keluarga dan tim penasihat hukum mengaku awalnya merasa kesulitan mencari keadilan atas kasus yang menewaskan suaminya di Depok.

"Saya adalah istri korban, saya juga bingung di saat saya mendatangi orang yang ada di sini saya tanya, apakah pelakunya sudah ditemukan? Katanya sudah, pada hari pertama jam 4.00 WIB sore," kata Meta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Kala itu, Meta mengaku sempat diminta agar kasus ini hanya akan disampaikan kepada pihak keluarga. Namun, kabar itu tak kunjung ada kejelasan hingga akhirnya Meta datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan.

"Tapi dia katakan mereka akan lakukan, jadi tolong diinikan dulu, maksudnya hanya keluarga inti saja yang boleh tahu. Tapi dia bilang juga kepada kami bahwa dia akan memberitahukan minggu ini untuk reka ulang," ucapnya.

Sambil menangis, Meta mengungkap perasaan sedihnya yang tak kunjung mendapat kejelasan terkait kasus pembunuhan suaminya. Sejak insiden perampokan sopir taksi online Senin (23/1/2023) lalu ditangani Polres Metro Kota Depok, dia baru mendapat kejelasan saat kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Tapi sampai kami menunggu tidak ada kabar berita dari sini, sehingga saya merasa karena kami orang susah, orang tidak mampu ataupun tidak ada pelaporan dari saya, sehingga masalah ini disepelekan seperti itu," ujar dia.

"Sehingga saya kembali berbicara dengan keluarga. Gimana caranya agar bisa diselesaikan urusan suami saya, karena dia adalah tulang punggung saya," tuturnya.

Hampir dua pekan berselang, Meta berharap agar kasus yang menewaskan suaminya segera diproses dengan hukuman setimpal. Sebab, ia merasa sangat kehilangan.

"Saya juga minta tadi agar secepat mungkin ini selesai biar saya bisa menata ke depan, karena saya harus menggantikan posisinya mencari nafkah. Saya tidak mau hanya urusan bolak-balik ke tempat ini (Polda), terima kasih," ucap Meta menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluarga Korban Kesulitan Cari Keadilan

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu mengungkap jika pihak keluarga sempat mengalami kesulitan dalam mengakses informasi atas kematian Sony Rizal Taihitu.

"Pada prinsipnya memang tujuan kita datang hari ini adalah untuk membuka laporan. Karena selama ini kita tidak pernah mendapatkan perkembangan informasi," katanya.

"Sementara kami menghitung sudah 2 Minggu satu hari tapi kita belum mendapat perkembangan. Untuk itu kami datang untuk membuka laporan tetapi SPKT tidak memperkenankan kami untuk membuka laporan. Dengan alasan sudah ditangani unit Resmob. Nah kemudian, kami tadi juga sudah ke Unit Resmob juga," tambah dia.

Hingga akhirnya, Jundri bersama keluarga mendapatkan kejelasan atas sosok pelaku yang ternyata anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata Jundri saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Jundri menyampaikan bahwa identitas pelaku berinisial HS ini disampaikan oleh penyidik, berdasarkan sejumlah barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.

Sementara untuk kasus ini, lanjut Jundri, pihak keluarga berharap bisa diungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Pelaku Sudah Ditahan

Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah membenarkan pihaknya telah menahan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 berinisial HS yang diduga terlibat dalam aksi perampokan sopir taksi online di Depok.

"Sudah ditahan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2).

Tommy masih belum bisa menjelaskan terkait dengan duduk perkara kasus perampokan yang menimpa Sony Rizal Taihitu (59) oleh HS yang diduga merupakan anggota bermasalah.

"Anggota Densus, (pelaku) anggota bermasalah lebih tepatnya," singkat Tommy.

Sementara, Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar membenarkan kasus perampokan yang dilakukan anggotanya Bripda HS terhadap korban bernama Sony Rizal Taihitu (59) telah ditangani Polda Metro Jaya.

"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelas Aswin saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2).

Meski enggan berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, Aswin menegaskan bahwa Densus 88 tidak akan mentolerir anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya silahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.