Sukses

Protes di Medsos, Bripka Madih Kini Terancam Pelanggaran Etik Sampai Pidana

Aksi protes Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih Anggota yang viral di media sosial ternyata berbuntut sederet dugaan pelanggaran etik sampai pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi protes Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih Anggota yang viral di media sosial ternyata berbuntut sederet dugaan pelanggaran etik sampai pidana. Sebagaimana hasil dari pendalaman yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (3/2).

Selanjutnya, Bhirawa menilai jika aksi pemasangan plang bersama orang-orang pada sebuah petak tanah yang jadi objek permasalahan. Nyatanya, itu diduga turut melanggar etik, karena masih dalam berpakaian dinas polisi.

"Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," ucapnya.

Dimana, tindakan pemasangan plang di objek tanah bersengketa di perumahan Premier Estate 2, pada 31 Januari 2023, nyatanya berbuntut laporan Victor Edward Haloho yang merasa terganggu atas aksi Madih dan kawan-kawan pada 1 Februari 2023.

"Melakukan kegiatan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan disiplin pada tanggal 31 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 1 februari Viktor Haloho melaporkan adanya anggota Polri yang melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu aktivitas kegiatan setempat," jelasnya.

Sehingga atas tindakan Bripka Madih diduga turut melanggar etik, peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dan PP Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.

Kemudian, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," ucapnya.

"Wujud perbuatannya pada hari selasa pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 Wib juga telah memberikan pernyataan melalui media tv media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tambah dia.

Sementara, Bhirawa menjelaskan bahwa terkait pelanggaran etik ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara objektif, profesional serta transparan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terancam Pidana

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika adanya ancaman dugaan pelanggaran pidana terhadap Bripka Madih. Bisa menyasar atas adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.

Diketahui jika kasus KDRT terhadap Madih dilaporkan dua kali atas istri pertama inisial SK yang telah dikenakan sanksi etik disiplin. Kemudian, kedua, kembali dilaporkan ke atas kasus yang sama menimpa istri kedua inisial SS.

Sedangkan kasus dugaan KDRT terhadap SS masih dalam proses, sebab yang bersangkutan belum bisa dilakukan sidang kode etik karena korban belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur.

3 dari 3 halaman

Bripka Madih Mengaku Diperas Oknum Polisi

Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

"Apa salahnya, kita ini sebagai pihak yang dizalimi. Pelapor ini bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa. Orang tua saya itu sudah hampir satu abad melapor ke Polda Metro Jaya terkait penyerobotan tanah kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Bripka Madih.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.