Sukses

Balita di Jakarta Barat Tewas di Tangan Kekasih Ibu Kandung

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menerangkan, pelaku pembunuhan itu berprofesi sebagai kusir delman.

Liputan6.com, Jakarta Seorang balita tewas mengenaskan di Jakarta Barat. Korban MA (1) dianiaya oleh SMD (27) yang merupakan kekasih dari ibunda MA.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menerangkan, pelaku pembunuhan itu berprofesi sebagai kusir delman yang sudah dua bulan terakhir menjalani hubungan dengan seorang janda anak satu berinisal VA (24).

Selama itu, mereka berdua tinggal satu atap tanpa status perkawinan di sebuah rumah kos Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan, Jakarta Barat.

Sementara itu, penganiayaan terjadi pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar Jam 20.00 WIB. Berawal dari kecurigaan ibu korban sewaktu mencuci baju mendengar tangisan anak kandungnya.

"Pelapor atau ibu korban mendengar suara tangis korban," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Haris mengatakan, ibunda korban mendapati anaknya berada di atas lemari disertai muntah-muntah berwarna kuning. Saat itu, tersangka mengelak berdalih keadaan korban sedang masuk angin.

Terjadilah pertengkaran antara ibunda korban dengan tersangka. Sebab saat itu, tak terima melihat kondisi korban. Di samping terus mengalami muntah-muntah juga terdapat bekas gigitan pada tubuhnya.

Singkat cerita, korban mengalami kejang-kejang. Akhirnya dibawa ke rumah sakit. Naas nyawanya, tak bisa disematakan.

"Ibunya diberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia," ujar Haris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru Keluar Penjara

Terkait hal ini, ibunda korban mengadukan kasus penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.

"Oleh pelaku, ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah. Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember," ujar Haris.

Berdasarkan catatan kepolisian, SMD (27) juga baru saja keluar dari penjara. Pelaku sebelumnya dipenjara karena terjerat kasus narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Haris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.