Sukses

Sidang di MK, 8 Fraksi DPR Nilai Sistem Coblos Partai Potensi Kemunduran Demokrasi

Supriansa menilai, secara sejarah dari adanya Undang-undang Pemilu dan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah jelas menyatakan sistem proporsional terbuka untuk pileg.

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk merubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Permintaan Supriansa adalah sebagai pihak terkait yang mewakili delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).

"Tidak ada urgensi bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan berkaitan dengan undang-undang a quo (tersebur) sehingga sudah sepatutnya mk menyatakan perkara a quo nebis in idem (menolak)," kata Supriansa dikutip dalam sidang MK yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (26/1/2023).

Sebab, Supriansa menilai, secara sejarah dari adanya Undang-undang Pemilu dan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah jelas menyatakan sistem proporsional terbuka untuk pileg. Jika keputusan itu berubah menjadi tertutup, maka terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Dalam konteks politik hukum pemilu di Indonesia DPR RI berpandangan potensi kemunduran demokrasi akan terjadi jika pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memilih parpol," ucapnya.

Alhasil, lanjut dia, petitum para pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, justru mereduksi pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Dimana setiap warga negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilan mereka yang dikehendaki untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan suara masyarakat.

"Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup," jelasnya.

Selain itu alasan Pemohon dalam petitum Pasal 422 dan 426 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilainya bisa memicu terjadinya konflik. Apabila dimaknai, secara tekstual, sebab masyarakat tidak memilih perorangan.

"Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para Ketum Partai. Karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PDIP Pilih Proporsional Tertutup

PDI Perjuangan melalui Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan memilih sistem proporsional tertutup dan berbeda dengan delapan fraksi partai politik DPR lain. Karena, alasan ingin memberikan ruang bagi partai lebih aktif dalam menentukan calon wakil rakyatnya.

"Hal tersebut tidak untuk dimaknai bahwa peserta pemilu adalah orang perorangan dalam partai politik. Dikarenakan pasal ketentuan E Ayat 3 UUD 1945 secara tegas bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik," jelasnya.

"Dengan demikian amat terang dan jelas bahwa partai politik yang terlibat sangat aktif tidak hanya berperan, serta. Namun juga berkompetisi yang sebagai konsekuensi logisnya maka partai politik lah yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi politiknya," tambah dia.

Dengan sikap PDIP untuk memilih sistem proporsional tertutup. Maka, partai belogo banteng itu berbeda sikap dengan delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka.

Adapun sekedar informasi jika sidang judicial review ini digelar sebagaimana gugatan yang dilayangkan agar diberlakuka sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,"kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).

"Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.