Sukses

Mengenal Pidana Nihil, Vonis yang Dijatuhkan Hakim ke Terdakwa Korupsi ASABRI Benny Tjokro

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Apa itu vonis nihil ?

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. 

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidana nihil?

Merujuk pada hukumonline.com, Kamis (12/1/2023), dalam Pasal 67 KUHP disebutkan bahwa apabila terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain, kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman majelis hakim. Pasal tersebut menjadi landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil.

Vonis nihil pun biasanya dijatuhkan pada hukuman pidana kumulatif atau perbarengan, yang dalam pidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman maksimal. Seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, menyebutkan bahwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

Dalam Pasal 12 Ayat 4 KUHP juga disebutkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Vonis nihil pun diberikan agar terdakwa dengan pidana selama waktu tertentu tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaannya.

Benny Tjokrosaputro sendiri sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Vonis nihil juga diberikan majelis hakim terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun pada Selasa, 18 Januari 2023.

Sama halnya dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebelumnya telah divonis inkrah dengan hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya.

Vonis nihil atau tidak ada penambahan hukuman pidana penjara diberikan lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya, jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Nihil Benny Tjokro

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan atau vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tutur Hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer. Dia pun diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.

Adapun menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, terdakwa telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," kata hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.