Liputan6 Update: MA Tetap Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Langkah Herry Wirawan terkait upaya hukumnya di Mahkamah Agung kandas. Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, ini tetap divonis mati setelah majelis pada Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Diperbarui 06 Januari 2023, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Langkah Herry Wirawan terkait upaya hukumnya di Mahkamah Agung kandas. Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, ini tetap divonis mati setelah majelis pada Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6