Sukses

PBNU Harap Tidak Ada Kontestan Pemilu Kampanye di Rumah Ibadah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta dengan tegas, tidak ada kontestan Pemilu yang berkampanye politik di rumah ibadah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta dengan tegas, tidak ada kontestan Pemilu yang berkampanye politik di rumah ibadah. Menurut dia, hal tersebut adalah tindakan yang sangat berbahaya.

"Itu berbahaya sekali. Jadi tolong, harapannya memang mungkin nggak ada," kata pria akrab disapa Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU usai menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (4/1/2023).

Sebagai seorang yang pernah menjabat sebagai mantan komisioner KPU di tahun 90an, Gus Yahya mengingat ada sebuah larangan bagi peserta Pemilu untuk melakukan tindakan terkait di rumah ibadah. Dia pun mengingatkan kepada KPU yang menjabat sekarang untuk mengingatkan kembali aturan yang melarang hal tersebut.

"Dulu itu pernah ada saya kira, peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah dulu, sekarang masih ada kan? Masih," jelas dia.

Meski begitu, lanjut dia, seiring dengan perkembangan zaman, parameter berkampanye di rumah ibadah perlu ditegaskan kembali parameter tindakan seperti apa yang dikategorikan sebagai kampanye di rumah ibadah. Sebab, kampanye dengan menggunakan rumah ibadah dikhawatirkan bisa terjadi pembelahan karena menyuarakan politik identitas.

"Parameter kampanye di rumah ibadah itu seperti apa saya kira mungkin perlu dipertegas ya. Nah ini berbahaya, jadi tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan.

Kita ini sudah melihat akibat akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak diberbagai masyarakat jadi jangan ikutan," tandas Gus Yahya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu dan Kemenag Larang Kampanye di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada Capres Partai Nasdem Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Lagi pula belum ada penetapan calon presiden 2024 secara resmi.

Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan setelah Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, pada Jumat (2/12) lalu.

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12).

Totok mengatakan, meski saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang berstatus masih bakal calon presiden. Namun, bila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka Anies bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

3 dari 3 halaman

Perppu Pemilu Terbit, Jadwal Kampanye Dipastikan Tidak Berubah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelaskan, Perppu diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya 4 Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Jadwal Pemilu serentak yang mendesak yang tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sehingga diperlukan perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam waktu sangat segera dan (agar) tidak menganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan mempengaruhi konstelasi politik nasional," tulis siaran pers Kemenko Polhukam, seperti dikutip Selasa (13/12/2022).

Kemenko Polhukam memastikan, tidak ada yang berubah dengan masa kampanye untuk daftar calon tetap (DCT) bagi calon anggota legislatif di DPR, DPD, DPRD dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden.

"Pelaksanaan kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres," tulis Kemenko Polhukam.

Selanjutnya, Kemenko Polhukam menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam Perppu diusulkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pemilu Legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT Pasangan Calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.