Sukses

Menkumham Jawab Kekhawatiran Turis Asing Soal Penerapan Pasal Zina di UU KUHP

Yasonna Laoly menjelaskan, ada salah penanggapan mengenai pasal perzinaan itu. Dia mengatakan, pasal itu bisa diterapkan jika ada delik aduan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak asing merasa khawatir dengan penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Mereka khawatir kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, ada salah penanggapan mengenai pasal perzinahan itu. Dia mengatakan, pasal itu bisa diterapkan jika ada delik aduan.

"Kami mengatakan, ada yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar, misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Nampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan bahwa hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna ditemui di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022).

Yasonna menerangkan, seseorang tidak langsung ditangkap polisi atau diproses hukum tanpa adanya laporan. Pelaporan itu juga harus dari keluarga terdekat seperti suami, istri dan anak.

"Jadi itu tidak mungkin dia di persekusi tidak mungkin polisi langsung nangkap kecuali aduan itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.

Yasonna menilai, ada pihak yang mengangkat isu pasal zina tersebut hingga terjadi salah tafsir. Dia menegaskan, pemerintah tak ikut mencampuri urusan privasi seseorang.

"Jadi Ini di-blow up sedemikian rupa seolah-olah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan pada saat yang sama kita harus menjaga nilai ke-Indonesiaan kita," ungkapnya.

"Tetapi sudah jelas bahwa itu tidak sembarangan, itu bukan seperti setiap orang pergi bersama sama langsung ditangkap sama polisi, tidak itu, harus ada pengaduan," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aduan Pasal Perzinahan

Politikus PDIP ini meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap pasal perzinaan di KUHP baru. Yasonna menekankan, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

"Jadi ada mispersepsi khusus untuk isu itu, saya mau mengkoreksi itu, isu itu ada mispersepsi yang sangat tidak benar," jelasnya.

Seperti diketahui, pihak Australia meminta informasi lebih lanjut soal penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia pada Selasa 6 Desember 2022.

Negeri Kanguru khawatir hukum larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu 7 Desember 2022.

Dengan pengesahan KUHP baru RI, juru bicara itu juga mengatakan Australia akan secara teratur dan hati-hati meninjau kembali risiko perjalanan bagi warganya ke Indonesia.

"Pemerintah akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri dan akan terus memantau situasi dengan cermat," papar juru bicara tersebut seperti dikutip AFP.

3 dari 4 halaman

Draf Final RKUHP Memuat Sejumlah Aturan Baru

Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah aturan baru. Salah satunya mengenai perzinaan. Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Dikutip dari draf RKUHP yang diterima merdeka.com, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.

4 dari 4 halaman

Pasal Perzinahan di RKUHP

Simak aturan lengkap pasal perzinaan di RKUHP:

Perzinaan

Pasal 415

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilanbelum dimulai.

Pasal 416

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 417

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.