Sukses

KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, Berikut Daftarnya

Dalam laman resmi KPU terlihat 18 partai yang sudah memenuhi syarat Pemilu 2024. Sejumlah parpol baru tampak lolos tahapan Verifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD 2024.

Dalam laman resmi KPU terlihat 18 partai yang sudah memenuhi syarat Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Cholik membenarkan hal tersebut. "Iya benar," ujar dia, Jumat (14/10/2022). 

Adapun 18 partai politik yang lolos yakni: 

 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasDem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

11. Partai Gerindra

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Solidaritas Indonesia

14. Parati Amanat Nasional

15. Partai Golkar

16. Partai Persatuan Pembangunan

17. Partai Buruh

18. Partai Ummat

 

Sebelumnya, KPU akan mengumumkan sejumlah partai yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, partai yang dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi maka berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. 

Hasyim menjelaskan, pengumuman kelolosan partai dalam tahap verifikasi administrasi belum ada pemberian nomor urut partai. Sebab, belum tentu semua partai yang masuk dalam proses verifikasi faktual akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Final (nomor urut partai) 14 Desember,” jelas Hasyim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Parpol yang Mengikuti Verifikasi

Diketahui, sebelum tahapan proses verifikasi administrasi, partai-partai calon peserta Pemilu diminta untuk memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Mereka kemudian diminta mendaftarkan diri langsung ke Kantor KPU dengan membawa salinan informasi yang diunggah ke Sipol.

Hasilnya, dari lebih 40 partai yang mendaftarkan diri pada Agustus 2022, hanya separuh dari total partai pendaftar yang dinyatakan memiliki dokumen lengkap dan berhak diperiksa KPU dalam tahap verifikasi administrasi.

 

Berikut partai-partai yang mengikuti proses verifikasi administrasi tersebut:

 

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garuda

7. Partai Gelora

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hanura

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

15. Partai NasDem

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Republik

20. Partai Republik Indonesia

21. Partai Republik Satu

22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.