Sukses

Vidio Laporkan Pelaku Pembajakan Konten Original Series ke Bareskrim Polri

Akibat pembajakan konten Orginal Series ini, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan immateril hingga Rp 40 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Vidio melalui tim kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal, melalui aplikasi pesan instan Telegram. Pembajakan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Konten yang mengalami pembajakan adalah sebuah Vidio Original Series, yang berjudul "Pertaruhan The Series".

Akibat pembajakan konten Orginal Series ini, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan immateril hingga Rp 40 miliar. Vidio-pun menduga bahwa konten hasil pembajakan ini telah beredar luas di masyarakat selama dua bulan lebih, sejak "Pertaruhan The Series" pertama kali tayang di Vidio pada bulan Juni silam.

Aplikasi pesan instan, Telegram, seringkali digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal, oleh para oknum pembajak di Indonesia. Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai 4 miliar rupiah, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Vidio, platform OTT lokal terbesar di Indonesia, secara konsisten menawarkan para penonton-nya konten yang bervariasi dan eksklusif, dengan kualitas tayangan yang terbaik. Salah satu-nya, Vidio menyuguhkan jenis konten Original Series, sebagai salah satu pilar konten unggulan.

Dalam proses produksi sebuah Original Series, Vidio bekerjasama dengan para pelaku industri perfilman terbaik di Indonesia. Vidio meyakini bahwa karya cerita dan sumber daya adalah faktor utama dalam menghasilkan Original Series yang berkualitas tinggi dan digemari oleh para penonton.

Hingga saat ini, isu terbesar yang kerap dihadapi oleh Vidio sebagai pemilik dan pemegang lisensi dari setiap konten yang terdapat pada platform-nya, adalah pembajakan.

Vidio berulang kali menemukan upaya-upaya pembajakan atas karya Original Series milik-nya, yang kemudian disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, di platform media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Bersama dengan penyampaian informasi ini, Vidio juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk upaya pembajakan dan pelanggaran hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vidio Laporkan 2 Aplikasi yang Lakukan Pembajakan Konten ke Polda Banten

Vidio bekerjasama dengan Polda Banten menindak dua aplikasi penyiaran online ilegal, yaitu LK 21 dan Drakorindo, yang diduga melakukan tindak pembajakan terhadap Original Series milik Vidio.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi hak cipta dari berbagai konten karya anak bangsa terutama dalam bidang penyiaran dan juga perfilman di Indonesia.

Enam+00:52VIDEO: Ngeri! Roda Pesawat Jatuh Saat Lepas Landas Selain itu, tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari berbagai upaya pemberantasan pembajakan konten, yang tengah beredar di kalangan masyarakat.

“Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami," kata Eben Eser Ginting, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum dari Vidio dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Eben Eser Ginting menyatakan Vidio tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia.

"Kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah," ujar dia.

Sementara itu, Gina Golda Pangaila, selaku VP Legal & Anti-Piracy Vidio, mengungkapkan pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.

"Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," ujar dia.

Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.