Sukses

Ada Dugaan Penipuan, Ketum Partai Republik Satu Lapor Polisi Usai Rumahnya Dieksekusi

Rumah Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di bilangan Lebak Bulus.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di bilangan Lebak Bulus. Video eksekusi rumah milik wanita yang berjuluk 'Wanita Emas' itu viral di media sosial karena membuat kehebohan warga sekitar.

Hasnaeni mengaku, dirinya tidak terima dengan eksekusi tersebut. Dia pun membuat perlawanan dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian karena diyakini ada dugaan kriminalisasi.

"Saya laporkan terkait permasalahan awal yakni dugaan penipuan dan atau penggelapan," kata Hasnaeni dalam keterangan tertulis diterma, Kamis (15/9/2022).

Terkait kronologis laporan, Hasnaeni menjelaskan, semua berawal dari peristiwa peminjaman uang bridging sebesar Rp15 miliar tambah Rp7 miliar olehnya kepada PT RCM.

Hasnaeni mengaku, sebelum waktu jatuh tempo tiga bulan di tahun 2015, dirinya hendak mengembalikan uang tersebut kepada PT RCM. Namun, menurut pengakuan Hasnaeni, yang bersangkutan malah mempersulit pengembalian tersebut.

"Terus mereka mempersulit, kita sudah kirim email, tapi mereka tidak merespons," jelas Hasnaeni.

Hasnaeni makin terkejut, setelah ada penerbitan akta jual beli (AJB) rumahnya yang dieksekusi di Lebak Bulus. AJB tersebut, kata dia dimiliki oleh PT RCM. 

"Akhirnya, saya tidak tahu entah bagaimana, mereka membuat AJB atas objek tersebut, atas rumah saya. Lalu saya tidak paham, berubah menjadi atas nama PT Realiance Capital dan penurunan hak menjadi HGB hak guna bangunan," tutur Hasnaeni. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan

Merasa AJB itu tak sah, Hasnaeni melawan dengan mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatan dilayangkan guna membatalkan AJB tersebut. Tapi realitasnya, justru dirinya yang malah dieksekusi.

“Saya tidak tahu, tidak paham apa yang terjadi," heran dia. 

Hasnaeni mengaku, sangat keberatan terhadap eksekusi tersebut. Sebab, kata dia proses hukum pidana terhadap persoalan tersebut masih berjalan di Bareskrim Polri. 

"Dan dari pihak kepolisian sendiri ini masih dalam proses. AJB ini diduga dipalsukan dari tahun 2016 saya laporkan, sampai hari ini belum terselesaikan," tandasnya.

Hasnaeni juga kembali membuat laporan polisi usai rumahnya dieksekusi. Terlapor dalam laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4748/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 September 2022, ialah AB. AB merupakan bos dari perusahaan jasa keuangan PT RCM atau RC, perusahaan yang disebut Hasnaeni di balik eksekusi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.