Sukses

Akan Dibangun Stadion Mini, Belasan Bangunan di Cipayung Depok Dibongkar

Pelaksanaan penertiban bangunan di Cipayung Depok tidak mendapatkan penolakan dari warga.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan belasan bangunan semi permanen di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Rencananya pascapenertiban, Pemerintah Kota Depok akan membangun stadion mini sesuai dengan permintaan masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, Pemerintah Kota Depok melaksanakan penegakan peraturan daerah yang mengatur tentang bangunan yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Depok. Sejumlah bangunan ditemukan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok.

“Sebelum penertiban telah dilakukan, proses cukup lama sejak 4 Maret lalu,” ujar Lienda kepada Liputan6.com, Senin (5/9/2022).

Lienda menjelaskan, sebelumnya Sekretaris Daerah selaku pengelola barang telah mengirimkan surat kepada warga yang menempati di lahan milik pemerintah. Surat tersebut berisikan tentang pengosongan lahan.

“Ternyata sampai 24 Maret tidak diindahkan oleh mereka akhirnya pimpinan memerintahkan kepada tim gabungan melakukan penertiban,” jelas Lienda.

Sebelumnya Satpol PP Kota Depok telah melakukan upaya persuasif kepada warga yang menempati lahan Pemerintah Kota Depok. Langkah yang diambil mulai dari permintaan secara lisan, pemberian Surat Peneguran (SP) pertama hingga ke empat.

“Sampai SP4 ternyata belum dijawab akhirnya dari 14 bangunan, 7 bangunan sudah kosong,” ucap Lienda.

Lienda mengungkapkan, pada saat penertiban terdapat lima bangunan berupa semi permanen yang sedang dibantu tim gabungan untuk dikosongkan. Dia mengakui pelaksanaan penertiban tidak mendapatkan penolakan dari warga.

“Kita lihat sih nggak karena mereka sudah tahu terkait masalah status tanahnya yang jelas mereka sudah tahu bahwa itu bukan milik mereka,” ungkap Lienda.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Tunjukkan Kepemilikan Sah

Sebelumnya pada pemberian SP4 terdapat warga yang mempertanyakan masalah kepemilikan, namun saat diminta menunjukan bukti kepemilikan yang sah, mereka tidak dapat menunjukkannya.  Warga yang memikili bukti sah dapat mengajukan kepada Pemerintah Kota Depok.

“Sampai detik ini ya nggak ada warga yang menunjukan bukti yang sah,” terang Lienda.

Lienda menambahkan, warga yang sebelumnya tinggal di lokasi penggusuran, sudah disediakan kontrakan yang dapat dijadikan tempat tinggal warga. Penyediaan itu dilakukan oleh Lurah dan Camat setempat.

“Lurah dan Camat sudah menyediakan lima kontrakan kepada para penghuni, untuk lokasinya pemerintah setempat yang mengetahui,” kata Lienda.

Lienda menambahkan, usai dilakukan penggusuran Pemerintah Kota Depok akan membangun stadion mini. Hal itu sesuai dengan permintaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Depok untuk dibangunkan stadion.

“Mungkin September ini akan dibangun untuk teknisnya ada di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok,” pungkas Lienda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.