Sukses

Meski Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap Upayakan Pemeriksaan Ferdy Sambo Kamis Besok

Komnas HAM masih berupaya pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (11/8), pasca penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam tersebut yang diumumkan pada Selasa (9/8).

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM masih berupaya pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (11/8), pasca penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam tersebut yang diumumkan pada Selasa (9/8).

"Kamis belum ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggung jawab, biasanya yang bertanggung jawab komunikasi dengan pak Timsus dengan Irwasum dengan komjen Agung belum ada sampai malam ini belum ada, semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.

Meski belum ada kepastian pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo yang kini ditahan di Mako Brimob, namun Anam berharap ada kepastian nantinya jika pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dapat berlangsung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

"Opsi kami, kami memang berharapnya di komnas ham, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob ya kami akan ikuti," ucapnya.

"Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS," tambah dia.

Adapun, Anam mengatakan jika pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo Komnas HAM bakal mengkonfirmasi hasil temuan-temuannya selama penyelidikan ini. Termasuk dengan keterangan hasil uji balistik yang bakal dilakukan oleh Puslabfor Polri besok.

Mencangkup juga hasil pemeriksaan terhadap data hasil Tim Dokter Forensik terkait hasil autopsi, keterangan ajudan dan asisten rumah tangga (art), hingga digital forensik oleh tim Siber Bareskrim Polri.

"Semua hal apa yang sudah kami dapatkan. Dari rentetan peristiwa ini banyak hal yang bisa kami dapatkan, itu yang akan kami dalami kepada Pak FS. semua hal," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditahan di Mako Brimob

Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8).

Sementara, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

3 dari 3 halaman

Perintahkan Habisi Brigadir J

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.