Sukses

Pengacara: Keluarga Bharada E Syok, Bapaknya Sopir Truk di Manado

Andreas mengatakakn, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarganya bermasalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J taua Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kabar penetapan tersangka sudah sampai ke telinga keluarga Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahol Silitonga selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dia mengabarkan setiap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.

"Mereka dalam keadaan syok. Katakanlah dia (Bharada E) benar karena membela diri, atas perbuatan itu malah dipenjara. Kan miris juga. Terlepas apa yang terjadi sebenernya. Kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga," ujar Andreas kepada merdeka.com, Jumat (5/8/2022).

Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarganya bermasalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa. Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa pada keluarga Brigadir J.

"Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga," kata dia. 

Andreas mengatakan, keluarga Bharada E selalu menanyakan kabar anaknya.

"Mereka tanya kabar anak saya bagaimana. Saya bilang baik-baik saja. Saya juga bilang, saya doakan bapak ibu sehat dan kuat menjalani ini," kata Andreas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka Bharada E

Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.