Sukses

Gudang Pengadilan Negeri Depok Disatroni Maling, 13 AC Hilang

Pengadilan Negeri Depok mengalami pencurian yang terjadi di gudang penyimpanan barang di Jalan Anyelir 3, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku pencurian berhasil membawa kabur 13 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok mengalami pencurian yang terjadi di gudang penyimpanan barang di Jalan Anyelir 3, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku pencurian berhasil membawa kabur 13 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Hanafi, membenarkan gudang milik Pengadilan Negeri Depok telah mengalami pencurian. Lokasi gudang yang di curi bukan berada di kantor Pengadilan Negeri Depok namun di gudang penyimpanan barang yang berada di Anyelir 3, Kecamatan Sukmajaya.

"Kejadiannya tidak ketahuan, tapi ketahuannya sekitar pukul 08.30 Selasa pagi," ujar Hanafi.

Hanafi mengungkapkan, ketahuan terjadi pencurian berawal mendatangi milik Pengadilan Negeri Depok. Sesampainya di lokasi pegawai melihat terdapat seng yang rusak dan saat memeriksa kedalam terdapat barang milik Pengadilan Negeri Depok hilang.

"Sementara yang dapat di informasikan sebanyak 13 unit AC yang hilang," ungkap Hanafi.

Hanafi menjelaskan, gudang milik Pengadilan Negeri Depok berada di tanah yang diperuntukkan untuk rumah dinas. Gudang yang dibangun di lokasi tersebut bukan bangunan permanen namun berupa semi permanen.

"Di gudang tersebut tidak ada CCTV dan sudah membuat laporan kepihak kepolisian," ucap Hanafi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelidikan

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, telah menerima laporan pencurian di gudang milik Pengadilan Depok.

Polres Metro Depok telah melakukan penyelidikan terkait pencurian barang yang tersimpan di gudang Pengadilan Negeri Depok.

"Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan," pungkas Yogen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.