Sukses

Buntut Tewasnya Brigadir Yoshua, IPW Minta Polri Periksa Semua Anggota Propam dan Polres Jaksel

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta, Wakapolri sekaligus melakukan pemeriksaan ke semua anggota Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan, yang terlibat dalam penanganan perkara kasus adu tembak polisi di kediaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta, Penanggung Jawab Tim Khusus, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri, harus melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Propam Polri dan Polres Jaksel, yang terlibat dalam penanganan perkara kasus adu tembak polisi di kediaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, imbas kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Nopryansah Yoshua Hutabarat dalam adu tembak anak buah Irjen Ferdy Sambo.

"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,"tutur Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Sugeng menyebut, agar kasus transparan dan menghilangkan keraguan dari masyarakat, maka Tim Khusus wajib menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik di Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai dari awal kejadian tewasnya Brigadir Yoshua.

"Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat," jelas dia.

Menurut Sugeng, laporan awal yang muncul dari keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan adalah Irjen Ferdy Sambo langsung melaporkan peristiwa itu ke Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Mencuatnya kejadian di rumah Ferdy Sambo pun membuat Kapolres Jakarta Selatan dan anggota Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigadir Yoshua dipaksa menandatangani hasil autopsi. Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri," katanya.

Sugeng merinci, Brigadir Yoshua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kemudian, penembaknya disebut Bharada E yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo, dan kejadiannya pun di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung jawab Satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri," ujar Sugeng.

Dengan begitu, lanjut dia, sangat wajar kalau Tim Khusus memeriksa semua anggota Polres Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang sangat menyita perhatian publik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

IPW Sebut Penanganan Perkara Janggal di Kasus Brigadir Yoshua

Menurut Sugeng, ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut muncul ketika jenazah Brigadir Yoshua yang tiba di rumah duka daerah Jambi tidak boleh dibuka oleh keluarga. Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi, bahkan dipaksa untuk menandatangani hasilnya.

"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Selain itu, IPW juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dengan menerapkan pasal 233 KUHP.

Adapun Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa, "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sugeng menyatakan, kasus adu tembak polisi ini sepatutnya menjadi koreksi di tubuh Polri yang tengah melaksanakan komitmen Presisi. Institusi kepolisian harus berani tegas menindak setiap anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum, dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua.

"Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo," Sugeng menandaskan.

3 dari 3 halaman

Pengacara Sebut Ada Bekas Jeratan di Leher Brigadir Yoshua

Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya. Hal itu terungkap dari temuan bukti luka jerat di leher almarhum.

“Kami menemukan ada luka lilitan luka di leher, di lehernya seperti ada luka dijerat dari belakang jadi kami yakin ini (pembunuhan) berencana dan tidak mungkin satu orang karena ada yang menggunakan pistol dan menggunakan senjata tajam, sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka itu (jeratan si leher),” yakin Kamarudin saat datang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Kepada awak media, Kamarudin menunjukkan bukti-bukti tersebut melalui sejumlah foto. Menurut dia, hal itu yang menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua dengan membongkar kuburannya.

“Kami mohon kepada Kapolri untuk membentuk tim untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang kenapa karena temuan fakta kami bukan tembak-menembak, tapi seperti jerat kawat dan ada luka robek di kepala, bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari jadi itu bukan akibat peluru,” yakin dia lagi

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.