Sukses

Bebas, Rizieq Shihab Berpesan ke PA 212 Terus Gaungkan Revolusi Akhlak

Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq Shihab mentipkan pesan dirinya dan simpatisan yang saat ini sedang berjuang, untuk terus menggaungkan mengenai revolusi akhlak.

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq Shihab mentipkan pesan kepada dirinya dan simpatisan yang saat ini sedang berjuang, untuk terus menggaungkan mengenai revolusi akhlak.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

"Beliau tadi pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak secara berakhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini, InsyaAllah beliau tetap istiqomah dalam jalur dakwah amar makruf nahi munkar," ujar Slamet usai mengunjungi Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Slamet juga membeberkan kondisi mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI) tersebut usai dinyatakan bebas bersyarat. Termasuk juga mengucapkan terima kasih terhadap banyak pihak.

"Alhamdulillah beliau (Rizieq Shihab) sehat, tadi juga disampaikan trima kasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," katanya.

Slamet menambahkan, hingga kini dirinya belum tahu terkait rencana ke depan Rizieq Shihab setelah bebas dari penjara. Namun yang pasti, saat ini Rizieq Shihab ingin beristirahat dan berkumpul bersama keluarga terlebih dahulu.

"Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara, yang jelas hari ini Insyaallah beliau istirahat bersama keluarganya," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bebas Penjara, Rizieq Shihab Disambut Taburan Bunga

Muhammad Rizieq Shihab langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat usai menghirup udara bebas. Kedatangan Rizieq di Petamburan disampaikan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya.

Tampak terlihat sanak keluarga yang datang menyambut dengan taburan bunga. Mereka juga satu persatu menyalami mantan Imam Besar FPI tersebut.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta mengatakan, tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas. Eks pentolan FPI dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekat secara internal.

"Tidak ada (pengerahan massa), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Rizieq Shihab Bukan Bebas Murni

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

4 dari 4 halaman

Kasus hukum yang Membelit Rizieq Shihab

Sekadar informasi Habib Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah MA memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.