Sukses

Bawaslu Wanti KPU soal Potensi Masalah Pendaftaran Partai Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi, mewanti sejumlah potensi masalah yang dapat terjadi.

"Pertama, eksistensi sistem informasi partai politik atau Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," kata Puadi saat Pembukaan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 di Tangerang, seperti dikutip dari keterangan diterima, Kamis (14/7/2022).

Puadi melanjutkan, potensi masalah berikutnya adalah pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu berpotensi masalah saat KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu," jelas Puadi.

Berkaca dari pendaftaran parpol pada pemilu 2019, KPU dinilai kurang cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Selain itu, dari aspek administrasi, masalah pendaftaran parpol meliputi dua hal, yakni tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan input ke Sipol.

"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 UU Pemilu di mana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," kritik dia.

Melalui catatan itu, Puadi berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.

"Kami berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul," Puadi menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU: Parpol yang Lolos Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Sehingga, parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024. Saat ini diketahui ada sembilan parpol yang lolos parlemen, di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Namun, Betty menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.

Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.

"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," jelasnya.

"Artinya peserta Pemilu 2019 (yang tidak lolos), plus partai politik baru untuk Pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," tambah Betty.

Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.

"Kalau tidak lengkap, artinya sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

KPU Luncurkan Sipol

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022). Dengan begitu, partai politik sudah bisa mengakses Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Mulai 24 Juni kami akan mulai membuka akses Sipol, alat bantu pendaftaran parpol. Hari ini akan kita luncurkan," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat.

"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentungan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," sambungnya.

Adapun pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Data-data yang wajib diunggah partai politik ke Sipol antara lain, profil partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.

"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kendati begitu, kata dia, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi syarat-syarat sampai 14 Agustus 2022. Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.

"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," ucap dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.