Sukses

Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. Puluhan bangunan liar berdiri diatas saluran air sehingga menyebabkan genangan di Jalan Raya Cipayung.

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. Puluhan bangunan liar berdiri diatas saluran air sehingga menyebabkan genangan di Jalan Raya Cipayung.

Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, bangunan liar di Jalan Raya Cipayung sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Namun surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan para pemilik bangunan liar sehingga ditertibkan.

“Ada sekitar 35 bangunan yang di pinggir kali semua sehingga ditertibkan,” ujar Ikin kepada Liputan6.com, Rabu (29/6/2022).

Ikin menjelaskan, puluhan bangunan liar yang dibongkar sebelumnya digunakan untuk berjualan. Namun pada pemanfaatannya bangunan liar berdiri di atas kali sehingga mengganggu Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

“Kami memberikan tindakan tegas karena melanggar berdiri di atas kali,” jelas Ikin.

Satpol PP Kota Depok akan berencana melakukan penertiban disebelah sisi kiri Jalan Raya Cipayung. Sekitar 12 bangunan liar di sisi kiri Jalan Raya Cipayung yang belum ditertibkan.

“Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi cuma bangunannya maju ke depan, adanya di atas saluran air,” terang Ikin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganggu Saluran Air

Ikin mengungkapkan, penertiban puluhan bangunan liar merupakan permintaan dari tokoh masyarakat dan DPUPR Kota Depok. Permintaan tersebut dikarenakan menyebabkan kemacetan, genangan air hingga pembuangan sampah liar.

“Bangunan di atas saluran air itu mengganggu saluran air sehingga meluap dan menyebabkan genangan,” ungkap Ikin.

Sementara, Kasi Pemerintah Kecamatan Cipayung, Muhammad Asroh mengatakan, bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok Sebagian merupakan bangunan baru yang dibuat semi permanen.

“Ada yang baru berdiri bangunannya sepanjang Hek Cipayung, cuma bukan permanen baru rencana membuka usaha,” ujar Asroh.

3 dari 3 halaman

Dukungan

Pada saat penertiban Satpol PP Kota Depok mendapatkan dukungan dari warga, pengurus lingkungan, hingga organisasi masyarakat. Namun Kecamatan Cipayung mengelak penertiban bangunan liar tidak berhubungan dengan rencana relokasi Pasar Citayam.

“Oh enggak itu beda, kita enggak ada hubungannya sama pasar ini, penertiban ini kan karena sudah diberikan surat peringatan ketiga,” pungkas Asroh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.