Sukses

Satgas BLBI Diminta Cermat Soal Sita Aset Obligor

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban melakukan sita aset PT Bogor Raya Development (BRD).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban melakukan sita aset PT Bogor Raya Development (BRD). Penindakan sita aset dilakukan Rabu 22 Juni 2022 di pelataran Bogor Raya Golf.

Menanggapi hal tersebut, Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono, selaku salah satu mantan pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang diduga Satgas BLBI terkait dengan PT BRD menyesalkan tindakan tersebut.

Sebab, Satgas BLBI dinilai tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor dengan aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.

“Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," kata Didi Supriyanto, selaku pengacara Setiawan dan Hendrawan Harjono, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (23/6/2022).

Didi meyakini, tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi kliennya dengan BRD. Dia menegaskan, BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah.

"Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel," wanti Didi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyitaan

Didi menilai, langkah penyitaan aset BRD membabi buta karena menyamaratakan antara obligor yang bertanggung jawab dengan obligor yang mengemplang hutang.

Padahal, atas kerugian yang mungkin ditimbulkan atas perbuatan itu diyakini Didi bukan menjadi tanggung jawab kedua kliennya.

"Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," dia menambahkan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.