Sukses

Susuri Aliran Dana Khilafatul Muslim yang Diduga di Luar Negeri, Polri Gandeng PPATK

Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Khilafatul Muslimin (KM) yang diduga berada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Khilafatul Muslimin (KM) yang diduga berada di luar negeri.

Sebelumnya, Polri mengungkap asal dana organisasi tersebut. Polri juga sudah menangkap beberapa anggota Khilafatul Muslimin di beberapa daerah termasuk pimpinan pusatnya, Abdul Qadir Hasan Baraja.

"(Aliran dana) Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Tak hanya dengan PPATK, Korps Bhayangkara juga akan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait lainnya.

"Dan juga kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya, yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana," ujar Dedi.

"Dan tentunya tim dari Densus pun, karena memiliki database yang sangat kuat juga pasti akan mendalaminya," tutup dia.

Polri tengah menelisik sumber pendanaan Organisasi Khilafatul Muslimin. Berdasarkan temuan Polri, penggalangan dana yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui kotak amal.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyelidikan terkait sepak terjang organisasi Khilafatul Muslimin masih berlajan. Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Saat ini proses sedang berjalan, kita masih terus melakukan pendalaman kita lakukan penelusuran, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sumber Dana

Polri tengah menelisik sumber pendanaan Organisasi Khilafatul Muslimin. Berdasarkan temuan Polri, penggalangan dana yang dilakukan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui kotak amal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, para pengikut menyisikan uang yang mereka miliki ketika ada kegiatan-kegiatan keagamaan.

"Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan kotak amal, sesama mereka pada kegiatan kegiatan majelis, jadi baru internal," kata Ramadhan di Jakarta Timur, Kamis (9/7/2022).

Dia menerangkan, penyidik juga mempelajari kemungkinan adanya negara luar yang mengalirkan uang untuk operasional Khilafatul Muslimin.

"Terkait dengan sumber dana dari luar, apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini, ini masih kira tracing. Kita akan telusuri apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," ujar Ramadhan.

 

3 dari 4 halaman

Tak Terdaftar

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah kepolisian RI yang menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa pagi, 7 Juni 2022. Penangkapan itu didasarkan pada bukti cukup yang dikantongi kepolisian.

"Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Untuk itu, Ia berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif guna mengungkap motif dan pola gerakannnya.

"Juga menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata dia.

Menurut Zainut, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar dia.

Menurut keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk itu, segala bentuk penglhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat.

"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," ucap Zainut.

Masalah khilafah sering dipahami sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

"Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi," kata dia.

4 dari 4 halaman

Berawal dari Konvoi di Jalan

Sebuah video soal konvoi pengendara motor beratribut khilafah viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengaku akan turun tangan dan mengusut video yang diduga terjadi di Jakarta Timur itu.

"Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut karena kita sudah mendapat data itu terjadi di daerah Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Zulpan mengaku, saat ini memang belum ada info lebih dalam soal hal tersebut. Namun dia memastikan polisi akan mencari info dan data terkait tentang kovoi yang membawa atribut khilafah itu.

"Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara yang nampak dalam video tersebut. Tentunya kami juga akan memanggil mereka. Kami juga akan menanyakan maksud tujuan," jelas Zulpan.

Khilafah dikenal sebagai sebuah sistem kepemimpinan bagi kaum Muslim untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam tatanan kehidupannya. Khilafah sendiri sempat dibawa dan dipopulerkan di Indonesia oleh kelompol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait atribut yang dibawa, umumnya bendera hitam berlafaz arab warna putih yang bertulis kalimat Tauhid.

Namun pemahaman khilafah dianggap memiliki nafas yang tidak senada dengan Pancasila, akhirnya, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pada intinya mencabut badan hukum dan membubarkan secara resmi HTI sebagai ormas. 

Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai "tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945". 

Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.