Sukses

Bahar Smith Didakwa Sebarkan Hoaks Penangkapan Rizieq Shihab Lewat Ceramah

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Dalam kesempatan ini, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang mengaitkan soal penangkapan Rizieq karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

"Padahal fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," ucap jaksa Suharja.

Kasus itu bermula saat Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Selain ceramah Bahar soal penangkapan Rizieq, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa turut menyinggung soal kematian enam laskar FPI tewas akibat dibunuh lantaran mengawal Rizieq Shihab.

Adapun pernyataan Bahar soal meninggalnya enam laskar FPI karena dibantai tidak benar. Jaksa menyebutkan, bahwa terhadap pengawal Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Rizieq Shihab.

"Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan di dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tidak ada ditemukan luka karena dibantai," tutur jaksa.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

3 dari 3 halaman

Sederet Pasal

Saat Bahar menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel. Termasuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.