Sukses

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Konsekuensi Harus Dihadapi

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan berkaitan dengan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto tak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan, biasa-biasa saja," ujar Karyoto dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Karyoto memastikan tim biro hukum lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, menurut Karyoto penetapan tersangka terhadap Annas Maamun sudah sesuai dengan kaidah hukum.

"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi. Apapun hasilnya nanti kita lihat," ujar Karyoto.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, praperadilan merupakan hak seorang tersangka. Pihaknya menyatakan akan memperlihatkan dokumen kelengkapan penetapan Annas Maamun tersangka.

"Sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itu adalah haknya, dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Annas Maamun diketahui mengajukan praperadilan pada Kamis, 24 Maret 2022. Annas Maamun tak terima dijadikan tersangka dalam kasus ini. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.